Banyak Sekali, Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Perkara Narkoba
Senin, 18 Des 2023, 22:23 WIBMedan - Banyak sekali, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati kepada 93 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga awal Desember 2023.
"Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Ia merinci tuntutan mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Batubara tiga terdakwa.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," ujarnya.
Ia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup," ucapnya.
Menurut Yos,jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini merupakan kejahatan yang dilakukan antarnegara tanpa batas dan wilayah.
"Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, untuk itu harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba maka akan sulit lepas dari candu dan ketergantungan," ucapnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
OutSystems Ungkap Ancaman Shadow AI dan Nasib Developer yang Ikut Berubah
-
DKI Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Malam Tahun Baru
-
Megawati "Dimatikan", Gresik Phonska Plus Hancurkan Jakarta Pertamina Enduro Tanpa Ampun
-
Guard Phoenix Suns Jalen Green Didenda Rp417 Juta Gara-gara Berkata Kasar
-
Kakek pencuri burung cendet divonis lima bulan penjara
-
Hadapi Curah Hujan Ekstrem, KAI Perkuat Manajemen Kesiagaan
-
Pakar Hukum UB: KUHP Baru Atur Pidana bagi Orang dengan Gangguan Jiwa hingga Hukuman Mati
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.