Banyak Sekali, Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Perkara Narkoba
Senin, 18 Des 2023, 22:23 WIBMedan - Banyak sekali, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati kepada 93 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga awal Desember 2023.
"Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Ia merinci tuntutan mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Batubara tiga terdakwa.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," ujarnya.
Ia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup," ucapnya.
Menurut Yos,jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini merupakan kejahatan yang dilakukan antarnegara tanpa batas dan wilayah.
"Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, untuk itu harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba maka akan sulit lepas dari candu dan ketergantungan," ucapnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PFII Resmi Mengarah ke Jakarta-Bali, Indonesia Incar Posisi Baru di Peta Finansial Global
-
Pengatasan Kemiskinan dan Pendidikan Jadi Prioritas APBD Bogor
-
Dukung Kawasan Industri Tumbuh, Batang Siapkan Jalur Trans Jateng ke KITB
-
Simak Cara Klaim Asuransi Mobil, Ini Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya!
-
JPO Lama di Rasuna Said Dibongkar Pemprov DKI Jakarta
-
Sri Mulyani Kembali Duduki Jabatan Mentereng di Bank Dunia
-
Gapki dan Forwatan Dorong Komunikasi Berbasis Data
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.