Banyak Sekali, Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Perkara Narkoba

Senin, 18 Des 2023, 22:23 WIB

Medan - Banyak sekali, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati kepada 93 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga awal Desember 2023.

"Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.

Ia merinci tuntutan mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Batubara tiga terdakwa.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," ujarnya.

Ia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup," ucapnya.

Menurut Yos,jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini merupakan kejahatan yang dilakukan antarnegara tanpa batas dan wilayah.

"Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, untuk itu harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba maka akan sulit lepas dari candu dan ketergantungan," ucapnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.