Kemenag dan PPATK Teken MoU Pencegahan Korupsi dan Pencucian Uang
📅 Kamis, 07 Des 2023, 12:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kemenag
JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penandatanganan dilakukan Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Ini gak main-main. Jadi transaksi apapun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen. Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk, jadi harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama," ujar Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/12).
Menag menegaskan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelakunya akan segera diberhentikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sudah banyak korbannya. Saya harap bapakibujangan menjadi korban selanjutnya," kata Menag Yaqut.
YaqutCholilQoumas mengutip perkataan Presiden Joko Widodo saat ia dilantik menjadi menteri agama, bahwa pekerjaan besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama adalah tata kelola, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan.
"Jadi kalau ada berita saya menjadi menteri agama untuk membubarkan suatu organisasi itu hoaks. Presiden tidak pernah menugaskan saya untuk membubarkan organisasi apapun," ujar MenagYaqut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jajarannya akan membantu tugas Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menindaklanjuti laporan tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
"Tapi bukan berarti mentang-mentang menteri agama dan PPATK sudah tanda tangan, nanti transaksinya jadicash-cash-an saja. Pasti nanti akan ketahuan juga," kata Ivan.
Ivan juga memuji Kemenag sebagai instansi percontohan dari akuntabilitas. "Sekali lagi, kalau saya ditanya instansi mana yang harus dijadikan contoh atas akuntabilitas itu di mana? Saya jawab Kementerian Agama," ujarIvan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!