Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Asean Hasilkan 10 Rekomendasi Pelindungan Pekerja Migran

📅 Kamis, 07 Des 2023, 12:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Asean Hasilkan 10 Rekomendasi Pelindungan Pekerja Migran Doc: ANTARA/HO-Kemnaker
Ket. Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/12/2023).

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 di Bali menghasilkan 10 rekomendasi pelindungan pekerja migran.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/12), mengharapkan 10 rekomendasi itu dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran di tempat kerja.

"Saya yakin rekomendasi ini dapat diterapkan di negara-negara ASEAN dan sejalan dengan peraturan di masing-masing negara ASEAN," ujarnya.

Ia memaparkan 10 rekomendasi dari Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 itu.

Pertama, memastikan kepatuhan hukum ketenagakerjaan terkait dengan perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran termasuk melalui peningkatan kesadaran mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan penegakan standar ketenagakerjaan.

Kedua, mengadopsi metode pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk mendeteksi dugaan kasus kerja paksa termasuk namun tidak terbatas pada serangkaian indikator yang komprehensif.

Ketiga, memberikan informasi, melalui kerja sama dengan otoritas nasional yang kompeten kepada pekerja migran mengenai undang-undang di negara penerima termasuk melalui pelatihan sebelum keberangkatan dan kampanye pasca kedatangan.


Keempat, menyediakan mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh pekerja migran dan pemberi kerja, dan mengembangkan mekanisme kolaborasi antara pengawasan ketenagakerjaan di negara penerima dan atase ketenagakerjaan, Kedutaan Besar dan Misi Konsuler di negara pengirim.

Kelima, mempromosikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja migran dengan memastikan integritas, ketidakberpihakan dan kerahasiaan.

Keenam, mempromosikan kolaborasi dan koordinasi lintas sektoral antar lembaga terkait termasuk mitra sosial di tingkat nasional dan daerah untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.

Ketujuh, membangun mekanisme pembagian data nasional dan internasional yang efektif untuk mendukung pengawasan ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan privasi data.

Kedelapan, memanfaatkan teknologi untuk perencanaan berbasis bukti, harmonisasi protokol pengawasan ketenagakerjaan antar pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah, dan meningkatkan penjangkauan kepada pemangku kepentingan terkait melalui situs web, hotline, layanan bantuan online, dan media sosial.

Kesembilan, meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan alat pengawas ketenagakerjaan untuk pencegahan, pengendalian, dan rujukan yang lebih baik terhadap pelanggaran hak-hak buruh terkait pekerja migran.


Dan ke-10, memperkuat kolaborasi antar ASEAN Member States (AMS) dalam pengawasan ketenagakerjaan melalui berbagai inisiatif seperti memprakarsai pembentukan pedoman untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di ASEAN, dan mengupayakan kerja sama bilateral antara negara pengirim dan penerima pekerja migran termasuk pertukaran informasi dan rujukan kasus jika diperlukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.