Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Harus Diusut, Kemenkumham DKI Tak Temukan Pengajuan WNI dalam Kasus Pemilih Fiktif

📅 Rabu, 06 Des 2023, 02:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Harus Diusut, Kemenkumham DKI Tak Temukan Pengajuan WNI dalam Kasus Pemilih Fiktif Doc: ANTARA/Suci Nurhaliza
Ket. Tangkapan layar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif di Kantor Bawaslu DKI Jakarta dengan terlapor KPU Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengungkap dua nama terduga pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jakarta Selatan, yakni Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES) yang tidak tercatat dalamdatabasepermohonan status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Permohonan penegasan status dan permohonan menjadi Warga Negara RI atas nama TEH dan TES tidak ada padadatabaseKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Ria Wijayanti saat bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Bawaslu DKI Jakarta yang dipantau daring, Selasa.

"Untuk tahun berapanya tidak jelas. Ada tahun sebelum digitalisasi, yang mana itu harus dicek manual, sehingga kami harus tahu kedua orang itu mengajukan (jadi WNI) tahun berapa," ujar Ria.

Menurutnya, Analytical Jurist Law Firm juga telah berkirim surat terkait permohonan keterangan kewarganegaraan TES kepada Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak direktorat juga sudah membalas surat tersebut pada 10 November 2023 dan meminta pemohon melampirkan data berupa fotokopi dokumen antara lain Paspor RI, kutipan akta lahir, Kartu Keluarga, KTP, atau data pendukung lainnya. Namun, pemohon tak kunjung memberikan jawaban sampai sekarang.

Juru bicara pelapor sekaligus advokat dari firma hukum tersebut Iskandar Halim membantah pihaknya menerima surat balasan dari Direktorat Tata Negara.

"Kami belum pernah menerima surat lagi dari Kemenkumham. Surat tersebut ke mana dan siapa yang menerima surat tersebut?" tanya Iskandar.

Mengenai pertanyaan tersebut, Ria mengaku tidak bisa menjawab, sebab bukan kewenangannya.

"Bersuratnya kan ke sana, maka yang bisa beri kejelasan siapa yang terima (balasan surat) ya bukan kami karena kami tidak mengeluarkan surat itu," ujar Ria.

Ketika ditanya soal kepemilikan KTP oleh WNA, Ria mengatakan hal itu dapat dilakukan asalkan WNA yang dimaksud sudah menetap lama di Indonesia.

"Biasanya dari Dukcapil akan memberikan KTP dan NIK tapi khusus untuk WNA," katanya.

Pada Kamis (23/11), Persadi DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.

Juru bicara pelapor, Iskandar Halim mengatakan, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.