Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ganjar-Mahfud: Penetapan Tersangka Firli Bahuri sebagai Peringatan

📅 Jumat, 24 Nov 2023, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ganjar-Mahfud: Penetapan Tersangka Firli Bahuri sebagai Peringatan Doc: ANTARA/Muhammad Iqbal
Ket. Ganjar-Mahfud dialog terbuka bersama Muhammadiyah -- Calon Preside Ganjar Pranowo (kiri) bersama Calon Wakil Presiden Mahfud MD (tengah) berdialog dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah usai acara dialog terbuka bersama Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (23/11).

JAKARTA - Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menilai penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu merupakan peringatan untuk semuanya.

Ganjar menyerahkan proses hukum Firli kepada penegak hukum. "Kalau urusan hukumnya kami serahkan pada penegak hukum, tapi ini peringatan buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," kata Ganjar di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11).

Untuk itu, Ganjar mengaku siap menyikat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia sesuai program 'Gaspol'. Ganjar mengingatkan pemberantasan korupsi tak boleh mengkhianati reformasi.

"Maka, seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, Reformasi," tegasnya.

Hal senada pun disampaikan Mahfud bahwa dirinya menyerahkan proses hukum Firli kepada penegakan hukum. Ia pun tak banyak bicara soal Firli ditetapkan sebagai tersangka. "Itu biar proses hukum," ujar Mahfud.

Pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kolektif Kolegial

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri memastikan semua perkara yang berada dalam penanganan tetap berlanjut, meskipun Firli Bahuri (FB) secara resmi telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Kami pastikan semua perkara yang ditangani KPK tetap berproses dan diselesaikan hingga tuntas," kata Ali Fikri melalui pesan singkat, di Mataram, Kamis.

Dia menerangkan bahwa penetapan Ketua KPK sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak ada keterkaitan dengan penanganan hukum yang sedang berjalan di tubuh komisi antirasuah tersebut. "Tidak ada hubungannya, karena kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri berhak melawan secara hukum atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. "Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," kata Alex di Jakarta Selatan, Kamis.

Alex menegaskan bentuk perlawanan itu tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang. "Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.