- Home
-
- Luar Negeri
-
- UNESCO Setujui Bahasa Indo...
UNESCO Setujui Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Selasa, 21 Nov 2023, 09:07 WIBJAKARTA - Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Usulan Indonesia disetujui secara bulat pada Sidang Umum Unesco pada 20 November 2023.
Dengan demikian, saat ini ada sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, Tiongkok, Rusia, dan Spanyol, serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia. Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi di sidang umum badan tersebut .
Diketahui, Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO. Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu "Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan".
Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat. Pada awalnya, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sekarang mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
Pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia.
Kronologi Pengusulan
Proses awal pengusulan bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum badan tersebut. Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam waktu yang sempit strategi disusu untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
Pada 7 Februari 2023, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta. Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada pertemuan ini disepakati bahwa Pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia. Setelah itu, disusunlah naskah ajuan yang diperlukan dalam waktu yang sangat terbatas.
Selanjutnya, prosedur pengusulan dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku. Pada 29 Maret 2023, Kemlu melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris dalam rangka menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Proposal ini kemudian disampaikan perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
Pada 10-24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi. Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7-22 November 2023.
Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz; Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Iwa Lukmana mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.
Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui pengajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.
Pada 20 November 2023 sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Pemimpin Dunia Janjikan Dorong Pembangunan saat AS Menghindari KTT PBB
-
Penuh Semangat Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum PBB
-
16 Mahasiswa FH UI Terancam Sanksi DO Terkait Dugaan Pelecehan
-
Seskab: Presiden Prabowo Pidato di Sidang Umum PBB Setelah Trump dan Lula da Silva
-
Greenland Menegaskan Pentingnya Saling Menghargai dalam Kemitraan dengan AS
-
1.885 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Libur Hari Buruh
-
Tolak Gantung Sepatu, King Kazu Masih Bermain di Liga Jepang Meski Sudah Berusia 58 Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.