Mahfud: Perbaikan Harus Substantif
Rabu, 15 Nov 2023, 01:20 WIBJAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI Mahfud MD menjanjikan sebuah perbaikan yang substantif apabila pasangan Ganjar-Mahfud terpilih menjadi presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
"Mengubah saja itu tidak mungkin, kami tetap melanjutkan yang baik. Melanjutkan yang lalu juga tidak mungkin karena pasti harus ada perubahan setiap kelanjutan itu," kata Mahfud ketika menghadiri kegiatan di Gerakan Bhineka Nasionalis (GBN), Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
Menurut Mahfud, perubahan secara substansi dibutuhkan dalam ketatanegaraan saat ini. "Kami mempertahankan dan melanjutkan yang lama, tetapi yang baik. Namun, harus membuang jika ada sesuatu yang lebih baik lagi," ujar Mahfud.
Untuk mencapai perubahan yang substantif, kata Mahfud, kemenangan harus dicapai secara bermartabat agar tidak tersandera saat mencapai kemenangan nantinya. "Kemenangan dengan teror, dengan tekanan, dengan kecurangan itu tidak akan pernah terjadi perubahan substantif karena siapa pun yang menang itu akan disandera. Enggak bisa berbuat apa-apa, wong kamu dulu menang begitu kok caranya," kata Mahfud.
Mahfud Md. berpasangan dengan Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pemilu 2024 yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Akses Resmi
Mahfud MD menyatakan sempat berbicara dengan Ganjar Pranowo dan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar mendapat akses resmi untuk menangani permasalahan hukum apabila terpilih menjadi wakil presiden melalui Pemilu 2024.
"Kalau saya jadi wapres dan menang, saya minta akses resmi kepada presiden (terpilih) bahwa saya disuruh menangani masalah-masalah ini (hukum), bukan sekadar formalitas. Wapres itu bukan cadangan, wapres itu ya dwitunggal," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa jabatannya saat ini sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tidak bisa menindak secara hukum, tetapi hanya mampu menyampaikan berbagai kasus pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.
Oleh sebab itu, kata dia, apabila dirinya terpilih menjadi wakil presiden, akan memiliki kewenangan instruktif, bukan sekadar koordinatif. "Saya katakan kepada Bu Mega, Pak Ganjar, dan teman-teman koalisi, saya (cawapres) jangan hanya seremonial saja karena saya sudah tahu dan saya tidak mau," kata Mahfud.
Meskipun minta diberikan kewenangan akses penegakan hukum apabila terpilih sebagai wapres, Mahfud menegaskan tidak ada maksud untuk menyaingi Ganjar Pranowo. "Saya tidak ingin menjadi matahari kembar. Mataharinya tetap Pak Ganjar, tetapi beri saya kewenangan," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian menjadwalkan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
-
Pendaki Rinjani Diminta Waspada: TNGR Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
-
Kabar Baik bagi Warga Bantul, Jalur Kereta Api Akan Sampai Bantul
-
Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.