Kemenkumham Sebut Eddy Hiariej Tak Tahu Dirinya Ditetapkan Tersangka oleh KPK
📅 Jumat, 10 Nov 2023, 12:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman menyatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak mengatahui penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
Tubagus mengatakan bahwa Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (10/11).
Mengenai status hukum Wamenkumham tersebut, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," imbuh Tubagus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia juga menyebut Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!