Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkes Serap Rp5,6 Triliun Belanja Alkes untuk Penyakit Prioritas

📅 Selasa, 07 Nov 2023, 12:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkes Serap Rp5,6 Triliun Belanja Alkes untuk Penyakit Prioritas Doc: antarafoto
Ket. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyerap Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 5,6 triliun rupiah pada 2022 dan 2023 untuk penyediaan alat kesehatan (alkes) bagi penanganan sejumlah penyakit prioritas.

"Ini adalah penguatan semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi untuk penyakit utama," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (7/11).

Layanan lima penyakit utama yang dimaksud antara lain layanan jantung berupa pemasangan ring, layanan pasien stroke, bedah kanker dengan kemoterapi, layanan terapi batu ginjal dengan terapi hemodialisa, serta layanan anak untuk menangani bayi lahir prematur dengan berat kurang dari 1.800 gram.

Menkes Budi mengatakan belanja alat kesehatan pada 2022 meliputi 465 alat dengan total anggaran Rp3,2 triliun, sedangkan pada 2023 telah menyerap Rp2,4 triliun untuk belanja 230 alat kesehatan.

Alat tersebut, kata Menkes, didistribusikan menuju tiga strata rumah sakit yakni kelas madya, utama, dan paripurna, di seluruh daerah.

"Untuk RS paripurna ini adalah beberapa RS pemerintah yang besar-besar, yang kami minta untuk jantung dan stroke bisa intervensi bedah dan non-bedah yang paling advance. Untuk kanker bisa melakukan mikro surgery dan protonterapi serta ginjal bisa transplantasi," kata Menkes.

Dana tersebut juga diserap untuk belanja alat kesehatan yang berkaitan dengan radioterapi seperti mamografi, cathlab, Magnetic Resonance Imaging (MRI), dan Linex.

Dalam kesempatan itu Menkes Budi memaparkan sebanyak 183 dari total 202 alat kesehatan dengan radiasi telah memperoleh izin penggunaan di Indonesia dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) per 31 Oktober 2023.

Menkes mengatakan Izin tersebut dibutuhkan untuk mengukur tingkat paparan radioaktif alat kesehatan.

Kemenkes, lanjut dia, juga berupaya meningkatkan komunikasi dengan Bapeten untuk percepatan pemberian izin penggunaan alat kesehatan beradiasi guna memenuhi layanan kesehatan prioritas di seluruh RSUD.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Olahraga
Persiapan Atlet Balap Seped...
Olahraga
Thailand Takluk, Filipina R...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.