Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Usai Penetapan DCT Pemilu

📅 Minggu, 05 Nov 2023, 01:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Usai Penetapan DCT Pemilu Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi Bawaslu Sulsel
Ket. Suasana kegiatan fasilitasi dan pelaporan hasil pengawasan diikuti Koordinator Divisi (Kordiv) dan staf Bawaslu 24 kabupaten kota se-Sulsel serta perwakilan Gerakan Sadar Demokrasi (Garasi) di Hotel Horison Ultima Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/11/2023).

Makassar - Cegah pelanggaran kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel) mulai memperketat pengawasan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif partai politik peserta Pemilu serentak 2024.

"Saya ingin kembali tegaskan terkait imbauan Bawaslu dengan pedoman Bawaslu 774 yang mengatur perbedaan tafsir antara alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) serta juga bagaimana pengawasan logistik kita," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat kegiatan fasilitasi dan pelaporan pengawasan di Makassar, Jumat.

Ia pun menggarisbawahi bahwa peran penting Bawaslu dalam proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU salah satunya penetapan DCT mesti menjadi perhatian serius dalam hal pengawasan agar diperketat serta melibatkan jejaring dan partisipasi masyarakat.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Saiful Jihad, secara spesifik menegaskan pentingnya memastikan seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU diawasi dan didokumentasikan oleh Bawaslu.

"DCT yang telah diumumkan dan telah ditetapkan Jumat kemarin ini penting serta dipastikan telah diumumkan dan tersampaikan ke partai politik. Walaupun pada pleno DCT Bawaslu tidak diundang KPU, tetapi tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan KPU," paparnya menegaskan.

Pria akrab disapa Ipul ini juga menyampaikan, tahapan penetapan calon, pengumuman DCT serta yang paling dekat penetapan dummy surat suara mesti diawasi. Ia meminta KPU Sulsel menyampaikan jadwal setiap tahapan dan sub-tahapannya, sehingga tanpa undangan, Bawaslu berkewajiban hadir sebagai bentuk tanggung jawab sesuai undang undang.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel lainnya Andarias Duma, menuturkan terkait dengan rakor nasional dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan kuota 30 persen perempuan per daerah pemilihan (Dapil) patut didata termasuk Parpol yang tidak memenuhi kuota itu.

"Setelah penetapan DCT, periode jeda berlangsung mulai 4-27 November. Nomor urut, simbol gambar, dan ajakan perlu diatur dengan tertib. Bawaslu akan bertindak sesuai kewenangannya. Terkait dana kampanye, terus dikomunikasikan dengan KPU," tuturnya.

Begitu pula logistik yang telah tiba di daerah masing-masing agar diperiksa tim Bawaslu kabupaten kota guna memastikan jumlah dan keamanan tempat penyimpanannya kemudian dilaporkan ke Bawaslu provinsi. Sebab, Bawaslu bertindak sebagai wasit menjaga integritas pemilu, dan memastikan bahwa semua tahapan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

56 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...

Remake 'The Blair Witch Project' Dijadwalkan Rilis Tahun 2027

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.