Komisi II DPR Dalami PKPU yang Disesuaikan dengan Putusan MK
Rabu, 01 Nov 2023, 01:20 WIBJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mendalami revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan disesuaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023.
"Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Dia mengatakan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri itu digelar guna menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Keputusan MK juga ditindaklanjuti dengan seksama, tidak bisa serta merta dalam bentuk surat edaran, makanya sekarang dalam bentuk PKPU," ujarnya.
Dia pun menyebut akan menguliti revisi PKPU tersebut sebab sejumlah pihak menilai putusan MK tersebut seharusnya bukan berlaku pada Pemilu 2024, melainkan berlaku pada periode yang akan datang. "PKPU nanti kami akan uji dalam bahasa saya, kami akan kuliti PKPU ini," katanya.
Sebelumnya, Jumat (27/10), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hasyim menambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu. "PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," tambah Hasyim.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Barca Manfaatkan Krisis Cedera PSG
-
Tembus Bollywood, Dikha “Aura Farming” Tampil di Lagu Penyanyi India
-
Sidang pleno khusus laporan tahunan 2025 Mahkamah Konstitusi
-
Manchester United Berburu Pelatih Baru, Ini Daftar Kandidat Pengganti Amorim
-
Aturan Lampu Lalu Lintas Merah, Kuning, Hijau di UU LLAJ Dipersoalkan di MK Oleh Penyandang Buta Warna Parsial
-
Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Lain
-
Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani: AMPK Adukan Pimpinan Komisi III DPR ke MKD
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.