Pensiun Dini PLTU Butuh Kolaborasi 'Stakeholder'
Senin, 30 Okt 2023, 06:50 WIBJAKARTA - DPR RI menilai pemerintah perlu berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengeksekusi program pensiun dini PLTU Batu Bara. Sebab, jika hanya mengandalkan APBN, anggaran negara dikhawatirkan tak mampu dan bisa jebol.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai APBN tak kuat menanggung biaya program pensiun dini PLTU batu bara. Terlebih lagi, masih banyak kebutuhan bangsa Indonesia lainnya yang tidak kalah pentingnya.
"Kalau hanya dari APBN (untuk mempensiunkan dini PLTU batu bara) menurut saya tidak mungkin. APBN tidak kuat untuk menanggung pensiun dini seluruh PLTU. Harus ada sumber lainnya," ujar Eddy dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (29/10).
Dijelaskannya, saat ini untuk mempensiunkan dini PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon satu itu dibutuhkan dana 25 triliun rupiah, dengan rincian 12 triliun rupiah untuk Pelabuhan Ratu dan 13 triliun rupiah untuk PLTU Cirebon-1, untuk Cirebon-1 ini sudah ada komitmen dari ADB untuk membiayainya.
"Nah ini kan besar sekali, baru dua PLTU. Setidaknya harus ada sumber-sumber pendanaan lain yang dapat digunakan untuk mendukung program pensiun dini PLTU ini. Misalnya, pendanaan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan dukungan dari Asian Development Bank (ADB), " paparnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Melalui aturan baru tersebut, pembiayaan terkait penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal alias pensiun dini akan menggunakan APBN.
Dua PLTU yang akan menjadi proyek pilot suntik mati pemerintah terhadap PLTU batu bara adalah PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1.
Sejauh ini, mekanisme suntik mati terhadap PLTU Pelabuhan Ratu dilakukan dengan cara alih kelola dari PT PLN kepada PT Bukit Asam. Semula PLTU ini direncanakan beroperasi selama 24 tahun, namun setelah pengalihan tersebut, masa operasional pembangkit dipangkas hanya menjadi 15 tahun.
Sedangkan rencana suntik mati kepada PLTU Cirebon-1 akan menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) dengan dukungan Asian Development Bank (ADB). ADB telah meneken perjanjian untuk memensiunkan PLTU berbahan bakar batu bara Cirebon-1 di Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kebutuhan Gas Pembangkit Naik 4,5% per Tahun, LNG Jadi Andalan Transisi Energi hingga 2034
-
Kemenhut Pastikan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Banjir Sumatra Dilaporkan ke Satgas PRR
-
Mengejutkan! Robert Aramayo Kalahkan Chalamet hingga DiCaprio di BAFTA
-
Film Terbaru "Spider Man: Brand New Day" Ceritakan Babak Selanjutnya Kisah Peter dan MJ
-
Percepat Transisi Energi Terbarukan
-
Nggak Perlu Bangun PLTU Baru! Ini Jurus PLN Tekan Emisi Pakai Limbah Kebun Milik Warga
-
Kemenhub Penguatan Keamanan Penerbangan Perintis di Papua
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.