Direktur Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dijadikan Tersangka Media
Senin, 09 Okt 2023, 10:32 WIBSebagaimana amanat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah mewajibkan pemberi kerja atau badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, tentunya ada sanksi-sanksi yang diterapkan.
Seperti kasus yang terjadi pada PT QT dan PT HL, kedua perusahaan tersebut menunggak iuran sejak Tahun 2019 sampai dengan saat ini.
"Petugas Pemeriksa telah menyurati surat pemberitahuan menunggak iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, pengenaan sanksi denda, serta upaya hukum dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2022." ujar Rommi dalam keterangan, Rabu (4/10).
Kejari Jakarta Barat Lakukan Pemanggilan
SKK tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan, somasi/peringatan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun piutang iuran PTQT berjumlah Rp 1.045.670.652 dan piutang iuran PT HL berjumlah Rp 256.285.072 yang sepatutnya diselesaikan.
"Menunjuk dari Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor: SKK/53/032022 dan Nomor: SKK/100/032022, telah ditindaklanjuti oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui sosialisasi dan pemanggilan di kantor kami," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Mantan Aspidsus Kejati Banten itu menegaskan terhadap perusahaan tersebut dilakukan pengembangan atas adanya tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum dibayarkan, serta adanya pelaporan dari perusahaan lainnya.
Atas hasil pengembangannya, Penyidik Pidsus telah menetapkan Direktur PT QT (Inisial RO) dan Direktur PT HL (inisial HK) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Tindak pidana tersebut sebagai muara tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian aset yang di dalamnya juga terdapat hak pekerja sudah disita oleh Kejaksaan.
Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Pada kesempatan berbeda, Dewi Mulva Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakeriaan Jakarta Pulo Gebang akan menindaklaniuti perluasan akuisisi kepesertaan kelompok BPU termasuk di kalangan pengurus tempat ibadah.
"Sebagian besar pengurus DMI sudah terdaftar sebagai peserta BPIS Ketenagakeriaan tapi masih ada marbot-marbot masjid yang belum terdaftar. Nah mereka yang belum terdaftar kami upayakan agar segera, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakeriaan," ungkap Dewi
"Manfaat besar Jaminan Sosial dan juran yang terjangkau yaitu hanya Rp16.800 per bulan untuk JKK dan JKM, perlu terus dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih banyak yang mengetahui," jelas Dewi.
(IKN/TSR)
Penulis: Tim Redaksi
Berita Terkait:
-
Wamendagri Dorong Aglomerasi Jabodetabekpunjur
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
-
IMF-Bank Dunia Peringatkan Perang Picu Krisis Pangan
-
Gubernur DKI Jamin Nasib P3K Tetap Stabil, Sambil Tunggu Arahan Pusat Soal Aturan WFH
-
MPR RI Dukung Rumah Layak dan Keluarga Produktif Melalui BSPS
-
Magetan Salurkan Combine Harvester, Produktivitas Petani Dipacu Lewat Mekanisasi Modern
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.