Program 'Si Pemanah', Pemerintah Pastikan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Sesuai Peruntukan

Jumat, 06 Okt 2023, 16:38 WIB

Ket. Foto: Pelatihan Teknis Si Pemanah di Lombok, Nusa Tenggara Barat. — Sumber: Istimewa.

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas bukan hanya mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, namun juga memastikan pemanfaatan hak atas tanahnya dijalankan sesuai peruntukannya. Hal itu dilakukan melalui program Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (Si Pemanah)

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Dwi Hariyawan mengatakan di tengah peningkatan angka pendaftaran tanah, yaitu mencapai sekitar 107 juta dari total 126 juta bidang tanah se-Indonesia, maka pemantauan dan pengendalian terkait pemanfaatan hak atas tanah sudah tidak bisa dilakukan secara manual tapi perlu didukung sistem informasi yang efisien.

"Dan Si Pemanah sendiri merupakan aplikasi yang ditujukan untuk mengawal dan menertibkan pemanfaatan hak atas tanah di Indonesia. Dengan sistem ini, akan munculnya tanah-tanah telantar dapat diminimalisir jika pengembangan berjalan secara baik," kata Dwi Hariyawan dalam siaran persnya saat Pelatihan Teknis Si Pemanah di Lombok, NTB, Jumat (7/10).

Pada dasarnya, kata Dwi setiap jengkal tanah di Indonesia akan dimanfaatkan dengan tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar tanah yang kita sudah berikan izin itu betul dimanfaatkan oleh pemegang hak, pihaknya akan mengeliminasi adanya tanah telantar.

"Kami Optimalisasi sistem informasi yang dilakukan perlu didukung dengan kontribusi dari jajaran terutama di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pengampu langsung data pertanahan masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu menyinergikan. Ini yang mungkin akan jadi dasar kita berpijak. Karena data PEMANAH ini sebetulnya adalah core of the core, yang akan dipakai dalam peta," kata Dwi kepada para peserta pelatihan termasuk perwakilan dari Kanwil serta Kantah.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Lutfi Zakaria juga sepakat jika dipantau dan dievaluasi dengan bantuan sistem yang terintegrasi maka tidak ada lagi nantinya pemegang hak yang menyia-nyiakan tanahnya.

"Ketika tanah tidak dimanfaatkan segera bisa berpotensi terjadi konflik. Harus dipantau sejak dini," tutupnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.