Pendiri Perusahaan Kripto Three Arrows Ditangkap di Singapura

Sabtu, 30 Sep 2023, 14:17 WIB

SINGAPURA - Salah satu pendiri dana lindung nilai mata uang kripto yang bangkrut, Three Arrows Capital, ditangkap di Singapura dan dipenjara selama empat bulan, menurut likuidator perusahaan.

Perusahaan yang berbasis di Singapura ini mengajukan kebangkrutan tahun lalu ketika kekayaannya mengalami penurunan tajam setelah penjualan besar-besaran aset yang dipertaruhkan karena harga anjlok di pasar kripto.

Ket. Foto: Pendiri Three Arrows Capital Su Zhu ditangkap dan dipenjara di Singapura. — Sumber: ST/TWITTER/ZHU SU

Su Zhu ditahan di Bandara Changi Singapura ketika mencoba meninggalkan negara kota itu, kata likuidator Three Arrows, Teneo, dalam sebuah pernyataan pada Jumat (29/9) malam.

Penangkapannya terjadi setelah Teneo mengatakan pihaknya memperoleh perintah tegas minggu ini terhadap Zhu karena gagal mematuhi investigasi atas kegagalan perusahaan tersebut.

"Perintah yang diberikan oleh Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Zhu," kata Teneo.

Salah satu pendirinya, Kyle Davies, juga dijatuhi hukuman empat bulan penjara namun "keberadaannya masih belum diketahui hingga saat ini", katanya.

Otoritas moneter Singapura telah melarang keduanya "melakukan aktivitas investasi selama sembilan tahun", kata Teneo.

Likuidator, yang diperintahkan untuk memimpin kebangkrutan oleh pengadilan di Kepulauan Virgin Britania Raya, sedang berusaha memulihkan aset Three Arrows dan melakukan pengembalian kepada para krediturnya setelah perusahaan tersebut bangkrut.

Namun likudator menuduh Zhu dan Davies tidak kooperatif dalam upaya pengembalian dana dan gagal memberikan informasi secara sukarela.

Dalam profilnya di The New York Times pada bulan Juni, kedua orang itu mengatakan telah melakukan perjalanan sejak runtuhnya perusahaan Three Arrows, termasuk ke Pulau Bali di Indonesia, tempat mereka berselancar dan bermeditasi.

Polisi Singapura tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.