Dewan Regional untuk Urus Jakarta

Rabu, 20 Sep 2023, 05:23 WIB

JAKARTA - Dewan Regional akan dibentuk untuk mengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) karena Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.

"Pemerintah akan bentuk Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang. Bahkan Cianjur dimasukkan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Shanghai, Tiongkok, Selasa (19/9).

Ket. Foto: Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam konferensi pers di Shanghai, China pada Selasa (19/9/2023). — Sumber: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Sebelumnya, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin, di Istana Merdeka, Selasa (12/9), nama DKI Jakarta akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Bila merujuk ke UU tersebut, status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ. "Dewan Regional ini untuk mengharmonikan perencanaan, juga untuk mengurus akibat-akibat banjir serta transportasi juga," tambah Wapres.

Wapres menyebut Dewan Regional akan mengharmonikan perencanaan Jabodetabek hingga Cianjur sesuai dengan RUU DKJ. Menurutnya, rapat kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan Ibu Kota ke IKN terus berjalan dan berproses, bahkan sudah ada undang-undangnya.

Maka, sekarang sedang diproses pembentukan RUU DKJ. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, bukan lagi DKI, tapi menjadi DKJ. Namun, karena nilai sejarahnya bekas Ibu Kota dan potensi-potensi di Jakarta maka perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta. Pertimbangannya, landasan sosiologis dan historis.

"Jakarta akan diberi sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks," ujar Wapres. Kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan, seperti kemacetan, polusi, dan banjir. Jakarta juga sebagai kota ekonomi terbesar dunia. Jadi, semacam kota global.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Badan Legislasi DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR pada Selasa (12/9).

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.