Cegah Hoaks, Elite Diminta Sajikan Pertarungan Politik yang Bermartabat
📅 Sabtu, 09 Sep 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi"Setelah memetakan isu-isu tersebut, kami siapkan langkah strategis untuk mencegah sekaligus melakukan penanganan, termasuk berkoordinasi dengan aparat berwajib," katanya.
Beberapa isu kampanye yang berhasil dipetakan di Kabupaten Bekasi mulai dari penyebaran berita bohong hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian ujaran kebencian, praktik politik uang, serta isu menyangkut SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Isu-isu tersebut kerap disebarluaskan melalui media sosial dengan tujuan tertentu seperti menjatuhkan citra lawan politik.
Dia juga menaruh atensi khusus terkait kampanye di lingkungan satuan pendidikan, mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengizinkan melakukan kampanye selama ada undangan dari pihak yayasan maupun perguruan tinggi serta memenuhi persyaratan lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sebetulnya bukan dibolehkan. Putusan MK Nomor 40 Tahun 2023 itu disebutkan selain undangan juga selama ada izin dari lembaga pendidikan atau perguruan tinggi itu, boleh. Tapi, tidak ada atribut yang terpasang, seperti spanduk, baliho, bendera partai, itu tidak boleh. Tapi kalau dia datang dengan tangan kosong, selama ada undangan atau izin, itu boleh," jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Bekasi sendiri telah mengeluarkan sebanyak 10 surat imbauan kepada partai politik kaitan larangan kampanye yang diedarkan juga ke lembaga pendidikan, pimpinan, atau pengurus tempat ibadah.
"Itu sudah sering kita lakukan. Imbauan-imbauan terkait larangan kampanye. Salah satunya tadi pemerintahan juga sudah kita keluarkan imbauan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rapat koordinasi sentra Gakkumdu, jelasnya, penting karena ketika terjadi dugaan pelanggaran pidana, institusi terkait memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menangani persoalan tersebut.
Kesamaan persepsi yang dimaksud, meliputi ada atau tidak unsur pidana terkandung, pasal-pasal pidana yang diduga telah dilakukan, hingga penguatan sejumlah alat bukti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!