Usut Tuntas, Polisi Tangkap Tersangka Manipulasi Data Transaksi Pembelian Makanan
Jumat, 08 Sep 2023, 00:09 WIBSurabaya - Usut tuntas, Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka kejahatan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Gojek.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman saat merilis kasus tersebut di mapolda setempat, Surabaya, Kamis, menyebutkan nama dua tersangka itu, yaituHullay Amtsala(warga Pondok Trosobo Indah, Kecamatan Taman) dan Balik Setiono Wiryanto(warga Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo).
"Keduanya ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran memanipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi GoFood sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023," katanya.
Kedua tersangka dilaporkan PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk. Sebelum dilaporkan, awalnya pihak perusahaan tersebut melakukan monitoring dan menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi GoFood di daerah Jalan Trosobo, Sidoarjo.
Sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023, kata Arman, sedikitnya ada ratusan ribu transaksi dengan menggunakan puluhan akunmerchantfiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening kedua tersangka secara terpisah.
"Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun,merchantfiktif, dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktifdengan keuntungan Rp2,2 miliar," katanya.
Adapun modusnyadengan membuat dan membeli nama restoran (merchantfiktif) serta membuatcustomerfiktif, kemudian melakukan pemesanan makanan dengan menggunakancustomerfiktif kemerchantfiktif yang semuanya dikelola oleh kedua tersangka.
"Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi, seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar masuk tetap kepada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persenlah bonusnya," tambahnya.
Praktik yang dilakukan para tersangka hampir setiap hari dengan libatkan pengemudi daring asli.
Pengemudi tersebut tak dirugikan karena setiap ada pesanan masuk, pengemudi akan mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek.
Hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka yang pernah jadi pengemudi ojek daring mendapat akunmerchantdengan cara membeli melalui grup Facebook seharga Rp600 ribu-Rp800 ribu untuk satu akun restoran yang bermitra dengan perusahaan tersebut.
Sementara itu,District Head Gojek SurabayaJosua Jimmy menegaskan bahwa setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra.
"Kami pastikan mitramerchantkami ada prioritas. Kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti," tuturnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana operasional dan uang tunai Rp2 juta.
Pasal 35junctoPasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Realisasi investasi triwulan III di Sumut
-
Waspada! Sebelas Wilayah Sulut Berpotensi Cuaca Ekstrem hingga 5 Desember
-
Kronologi Mengejutkan, Polisi Ungkap Rangkaian Kekerasan yang Dialami Alvaro
-
JLM dan SSU Tandatangani Dua Kesepakatan Strategis Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia
-
UMKM Perempuan Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Hobi di Yogyakarta
-
BRI Super League: Persija Jakarta Akan Bermain Menyerang Lawan Bhayangkara
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Alvaro, Ada Peran Besar Saksi Kunci Ungkap Kasus Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.