Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Penimbun 1,5 Ton BBM Biosolar Subsidi Ditangkap

📅 Sabtu, 12 Agu 2023, 00:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dua Penimbun 1,5 Ton BBM Biosolar Subsidi Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat
Ket. Personel Polres Aceh Barat menangkap dua orang terduga pelaku penimbun 1,5 ton BBM subsidi menggunakan mobil boks nomor polisi BL-8225-EE di sebuah rumah di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, saat diamankan di Mapolres setempat, Jumat (11/8/2023).

Meulaboh - Personel Polres Aceh Barat menangkap dua orang terduga pelaku penimbun 1,5 ton BBM biosolar subsidi menggunakan mobil boks nomor polisi BL-8225-EE di sebuah rumah di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, kabupaten setempat.

"Penangkapan pelaku penimbun BBM bersubsidi tanpa izin tersebut diketahui usai menerima informasi dari masyarakat yang melapor kepada petugas kepolisian," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kasi Humas AKP Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Adapun identitas kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AH dan RF, warga Kabupaten Aceh Barat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua tersangka, pelaku diduga menimbun BBM biosolar subsidi menggunakan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Di dalam mobil tersebut terdapat dua buah tandon, empat buah jerigen, satu buah timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM, serta dua unit mesin pompa minyak serta selang pengisap.

"Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan dan masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres," ujar kapolres.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dengan tujuan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) bahan bakar minyak yang Bersubsidi / Non Subsidi tanpa memiliki izin.

Keduanya juga terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, demikian Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.