Kejari Medan tetapkan Mantan Rektor UINSU sebagai DPO
📅 Minggu, 06 Agu 2023, 16:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan S selaku Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program wajib Ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.
"Ya, sudah ditetapkan DPO per Jumat (4/8)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, Minggu (6/8).
Ia mengatakan sebelum melalukan penetapan DPO terhadap S, pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan tiga kali, hanya saja Ali Rizza mengatakan Mantan Rektor UINSU tersebut mangkir dari pemanggilan terakhir pada Kamis (3/8).
"Untuk itu, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencari S, perlu disampaikan tidak ada tempat yang aman bagi para DPO," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka, setelah itu S selaku mantan rektor UINSU.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ya mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," ucapnya.
Ali mengatakan saat ini Kejari Medan masih melayangkan surat penahanan kepada mantan rektor tersebut. "Kita belum menetapkan DPO, kalau sudah tiga kali dikirim surat," tuturnya.
Menurut dia, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!