• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Polri Dirikan Posko Dampak...

Polri Dirikan Posko Dampak Pemblokiran 191.965 IMEI Ilegal

Selasa, 01 Agu 2023, 06:55 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan international mobile equipment identity (IMEI) ilegal yang diblokir.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap enam pelaku kejahatan siber melibatkan pegawai ASB di Kementerian Perindustrian, serta Bea dan Cukai. Para pelaku mengunggah IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara ilegal.

Ket. Foto: — Sumber: AFP/LIONEL BONAVENTURE

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7), menyebut masyarakat yang IMEI ponsel-nya terblokir dapat melapor di posko. "Nanti, misalnya, kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata," kata Adi.

Adi menjelaskan tujuan dilakukan pemblokiran supaya mengetahui ponsel tersebut dibeli secara ilegal atau lewat toko resmi. "Tujuan yang pertama supaya kami mengetahui handphone itu oleh (pengguna) apakah memang yang bersangkutan itu beli black market (pasar gelap), kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," tutur Adi.

Kemudian ponsel yang dibeli di toko daring dengan harga lebih murah dari harga resmi tetapi garansi internasional, sementara garansi resmi penerbit ponsel harganya jauh lebih mahal. "Jadi tujuan kami untuk membedakan. Ini kan kalau kami matikan nanti akan ketahuan," ucap Adi.

Pihaknya mempertimbangkan juga pengguna ponsel yang tidak tau kalau ponsel yang dibelinya ternyata menggunakan IMEI ilegal, yang jadi korban. "Yang kasihan ini yang enggak sadar, berarti jadi korban. Tapi kalau ada yang enggak sengaja beli beli black market harganya jauh dari pasaran. Ini kami sarankan untuk membayar agar negara tidak dirugikan," ujar Adi.

Kejahatan siber berupa pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara sebesar 353,7 miliar rupiah.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para jaringan ini adalah pada poin keempat, yakni proses pengajuan izin IMEI di Kemenperin. Terhadap para dikenakan pasal Undang-Undang ITE yaitu, Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.

Kemudian Pasal 32 setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa mengubah menambah mengurangi melakukan transmisi merusak menghilangkan memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman selama kurang lebih 12 tahun ataupun dengan sekitar 12 miliar rupiah. Genvoice/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.