Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Eksploitasi Anak Jadi Pengemis-Pengamen Bisa Dipenjara 10 Tahun

📅 Jumat, 28 Jul 2023, 10:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Eksploitasi Anak Jadi Pengemis-Pengamen Bisa Dipenjara 10 Tahun Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Ilustrasi - Seorang ibu menggendong anak mengemis di Kawasan Terowongan Pasar Gembrong, Jakarta, Minggu (14/9/2014).

SAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah menilai perlu ketegasan dalam menyikapi maraknya eksploitasi anak untuk dijadikan pengemis karena dinilai merupakan pelanggaran hukum.

"Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 76 dan Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta," tegas Riskon di Sampit, Jumat (28/7).

Hal ini disampaikan politisi Partai Golkar menanggapi hasil penelusuran Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur terkait adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dijadikan pengemis di Sampit.

Tim dari Satpol PP memergoki seorang perempuan yang diduga koordinator pengemis cilik sedang memantau anak-anak suruhannya yang sedang mengemis di salah satu lokasi di Sampit.

Hal mengejutkan, perempuan tersebut memiliki perhiasan yang harganya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Hal itu terlihat dari kwitansi pembelian perhiasan-perhiasan tersebut.

Riskon menilai kejadian ini membuka mata semua pihak bahwa memang terjadi eksploitasi anak di Sampit. Ada orang yang sengaja mendorong anak-anak menjadi pengemis atau pengamen jalanan dan mengambil keuntungan dari kegiatan itu.

Dia berharap kejadian ini disikapi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Harapannya agar kasus ini tidak terus berulang karena beberapa waktu lalu juga pernah terjadi kasus serupa, yaitu pengemis yang ternyata memiliki mobil.

"Kami berharap temuan ini bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan oleh pihak terkait, apakah memang benar terjadi eksploitasi anak," tegasnya.

Jika memang terindikasi kuat terjadi eksploitasi anak, kata Riskon, maka kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 9 dan pasal 49 dengan melakukan penelantaran terhadap anak sebagai awalan dalam melakukan eksploitasi ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak sebagai pengemis dan pengamen.

"Harus disikapi secara tegas agar menimbulkan efek jera dan pembelajaran. Kalau tidak, kejadian-kejadian seperti ini rentan terus berulang. Kasihan anak-anak menjadi korban," ujarRiskon Fabiansyah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.