Biaya Seragam Bebani Siswa
Jumat, 28 Jul 2023, 01:01 WIBJAKARTA - Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai, biaya seragam sekolah jangan membebani siswa dan orang tua. Hal itu merespons adanya kasus praktik jual beli seragam sekolah yang sangat mahal di Tulungagung, Jawa Timur.
"Kami sangat menyesalkan praktik jual beli seragam sekolah yang sangat mahal membebani orang tua siswa," ujar Imam, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Kamis (27/7).
Imam menyebut, sedikitnya ada lima jenis seragam sekolah pada jenjang SD sampai SMK. Selain seragam sekolah, orang tua harus memenuhi kebutuhan sekolah lainnya yaitu sepatu, atribut lain, tas, dan buku.
Dia menilai, kebijakan yang melahirkan pemakaian seragam yang begitu banyak, tidak berkorelasi dengan mutu pendidikan. Menurutnya, pemerintah perlu meninjau ulang tentang hal tersebut.
"Silahkan cek, apa korelasi seragam sekolah yang banyak dengan peningkatan mutu pendidikan? Jangan sampai kita terlalu sibuk mengatur seragam anak, lantas mengorbankan waktu dan tenaga untuk meningkatkan kualitas pendidikan," jelasnya.
Imam mengatakan, biaya seragam yang banyak sudah seharusnya masuk dalam skema pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat atau BOS Daerah. Menurutnya, aturan BOS/BOS Daerah mesti diperluas untuk seragam atau dengan skema lain yang dikembangkan oleh Pemda, seperti KJP Plus bagi siswa dari ekonomi tidak mampu di Jakarta.
"Agar anak dari keluarga tidak mampu betul-betul mendapatkan afirmasi dan perlakuan yang adil dari negara," jelasnya.
Pengawasan Sekolah
Dewan Pakar P2G, Anggi Afriansyah, mengatakan, Praktik jual beli seragam dan atribut sekolah lain selalu terjadi karena tingginya "demand" dari orang tua. Pihak sekolah melihat ada peluang bisnis sehingga "demand and supply" terjadi, padahal praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. "Artinya baik guru atau orang tua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut," katanya.
Pihaknya mendesak Dinas Pendidikan menyisir sekolah yang melakukan praktik terlarang tersebut. Di sisi lain, keberadaan Pengawas Sekolah berperan penting mencegahnya terulang. "Mengapa praktik itu masih terjadi? Karena tidak adanya pengawasan dan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan atau kepala daerah. Pengawas jangan bertindak formalitas dan seremonial saja dalam memantau, mendampingi, memonitoring, dan mengevaluasi sekolah," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Angkutan Lebaran Berjalan Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports, Ini 5 Indikatornya
-
Pembangunan Pendidikan Tidak Membedakan Sekolah Negeri dan Swasta
-
Pertamina: Stok BBM di Halmahera Tengah Aman
-
Cara Cek Status PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Pakai NIK dan NISN
-
Pemprov DKI dan BPIP Revitalisasi Mapel Pancasila di Semua Jenjang Pendidikan
-
345 Kapal Dikerahkan, Pertamina Pastikan BBM dan LPG Tersalurkan ke Seluruh Indonesia
-
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.