Biaya Seragam Bebani Siswa

Jumat, 28 Jul 2023, 01:01 WIB

JAKARTA - Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai, biaya seragam sekolah jangan membebani siswa dan orang tua. Hal itu merespons adanya kasus praktik jual beli seragam sekolah yang sangat mahal di Tulungagung, Jawa Timur.

"Kami sangat menyesalkan praktik jual beli seragam sekolah yang sangat mahal membebani orang tua siswa," ujar Imam, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Kamis (27/7).

Ket. Foto: Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri. — Sumber: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar

Imam menyebut, sedikitnya ada lima jenis seragam sekolah pada jenjang SD sampai SMK. Selain seragam sekolah, orang tua harus memenuhi kebutuhan sekolah lainnya yaitu sepatu, atribut lain, tas, dan buku.

Dia menilai, kebijakan yang melahirkan pemakaian seragam yang begitu banyak, tidak berkorelasi dengan mutu pendidikan. Menurutnya, pemerintah perlu meninjau ulang tentang hal tersebut.

"Silahkan cek, apa korelasi seragam sekolah yang banyak dengan peningkatan mutu pendidikan? Jangan sampai kita terlalu sibuk mengatur seragam anak, lantas mengorbankan waktu dan tenaga untuk meningkatkan kualitas pendidikan," jelasnya.

Imam mengatakan, biaya seragam yang banyak sudah seharusnya masuk dalam skema pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat atau BOS Daerah. Menurutnya, aturan BOS/BOS Daerah mesti diperluas untuk seragam atau dengan skema lain yang dikembangkan oleh Pemda, seperti KJP Plus bagi siswa dari ekonomi tidak mampu di Jakarta.

"Agar anak dari keluarga tidak mampu betul-betul mendapatkan afirmasi dan perlakuan yang adil dari negara," jelasnya.

Pengawasan Sekolah

Dewan Pakar P2G, Anggi Afriansyah, mengatakan, Praktik jual beli seragam dan atribut sekolah lain selalu terjadi karena tingginya "demand" dari orang tua. Pihak sekolah melihat ada peluang bisnis sehingga "demand and supply" terjadi, padahal praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. "Artinya baik guru atau orang tua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut," katanya.

Pihaknya mendesak Dinas Pendidikan menyisir sekolah yang melakukan praktik terlarang tersebut. Di sisi lain, keberadaan Pengawas Sekolah berperan penting mencegahnya terulang. "Mengapa praktik itu masih terjadi? Karena tidak adanya pengawasan dan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan atau kepala daerah. Pengawas jangan bertindak formalitas dan seremonial saja dalam memantau, mendampingi, memonitoring, dan mengevaluasi sekolah," ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.