Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Progres Integrasi NIK dan NPWP Capai 82 Persen

📅 Selasa, 25 Jul 2023, 10:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Progres Integrasi NIK dan NPWP Capai 82 Persen Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah terus mempercepat proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga kini, progres integrasi tersebut cukup besar.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan perkembangan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah 82 persen terpadankan. "Bahwa integrasi antara NIK dan NPWP sudah di posisi 82 persen confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Hal ini masih kami lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP," kata Direktur Jenderal Pajak, RI Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (24/7).

Suryo menyampaikan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kebijakan integrasi tersebut. Dia berharap, integrasi NIK dan NPWP dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada awal 2024.

"Harapannya sampai akhir tahun ini, NIK, NPWP sudah established untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi coretax ke depan. Selain itu kami juga membuka perluasan layanan, asistensi, pemadanan oleh teman-teman kami yang ada di seluruh Indonesia supaya memudahkan melakukan pemadanan," ujar Suryo.

Dia menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah dalam proses pemadanan data antardatabase dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar setiap data dan informasi dapat terpadankan dengan baik.

Adapun, kebijakan intergrasi NIK dan NPWP telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Rencananya, kebijakan itu akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024. DJP mencatat sudah ada 57,87 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP per 11 Juli 2023.

Tingkatkan Layanan

Tujuan adanya kebijakan integrasi itu yakni untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Hal tersebut memudahkan karena wajib pajak tak perlu lagi menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum digunakan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Implementasi penggunaan format baru itu telah dimulai pada 14 Juli 2022. Sampai 32 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.