Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Mangkir dari Panggilan KPK
Sabtu, 22 Jul 2023, 01:45 WIBJAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novie pada Kamis (20/7). Tidak hanya Novie, KPK pada hari itu rencananya juga akan memeriksa pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras, namun yang bersangkutan juga mangkir.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/7).
KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya, namun belum menyampaikan kapan keduanya akan diperiksa. Ali juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemanggilan terhadap keduanya. "KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 April 2023, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Pemkab Mimika Terjunkan Tim Terpadu ke Lokasi Longsor Tembagapura
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Asean Wacana Berbagi Energi dan Pangan
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
-
Gas LPG Disalahgunakan, Bareskrim Siap Jerat Pelaku dengan TPPU
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.