Cegah Penyimpangan, DPRD Situbondo Ingatkan Sekolah Tak Melakukan Pungutan Kepada Siswa
Senin, 17 Jul 2023, 00:05 WIBSitubondo - Cegah penyimpangan. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo Hadi Prianto engingatkanseluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di daerah itu agar tidak melakukan pungutan kepada siswa pada tahun ajaran baru.
"Kami ingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswanya, karena sudah jelas kebutuhan maupun fasilitas sekolah sudah ditanggung oleh negara," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Minggu.
Dia mengatakan Senin (17/7) sebagai hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru sehingga perlu diingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri, termasuk komite sekolah, agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.
Di sekolah negeri, katanya, dilarang ada pungutan terhadap siswanya dalam bentuk apapun karena sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012.
Selain itu, kata Hadi, mengenai seragam sekolah juga diharapkan menyesuaikan dengan kemampuan orang/wali murid, sedangkan pihak sekolah juga harus bijaksana dengan tidak memaksa membeli seragam sekolah di sekolah.
"Kami tidak ingin mendengar anak-anak tidak sekolah karena tidak membeli kebutuhan alat sekolah seperti seragam dan atribut yang diharuskan membeli di sekolah," ucap dia.
Hadi juga meminta pihak sekolah lebih bijaksana terkait dengan pembelian buku-buku agar tidak harus membeli di sekolah.
"Mungkin yang punya kakak, bukunya bisa dimanfaatkan oleh adiknya, dan tidak harus membeli lagi di sekolah, termasuk seragam sekolah bagi wali murid yang kurang mampu bisa diringankan," ujar dia.
Dia mengingatkan berbagai komite sekolah negeri hanya boleh menggalang dana dari donatur dan programtanggung jawab sosial perusahaan.
"Jadi komite sekolah silakan mencari dana dari CSR perusahaan salah satunya, tapi jangan sesekali memungut kepada siswa atau wali murid. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 bahwa Komite Sekolah juga Dilarang Melakukan Pungutan Kepada Siswa," ucap Hadi.
Berita Terkait:
-
Kapal Fregat Pertama Buatan PT PAL Resmi Diluncurkan, Diberi Nama KRI Balaputradewa-322
-
Jelang Ramadan, Pertamina Tambah 100.000 Tabung Elpiji 3 Kg untuk Jambi
-
PT KAI Daop 4 Semarang Siapkan Dua KA Lebaran Tambahan
-
Waspada! Bengkel Ilegal di Tiongkok Daur Ulang 75 Persen Baterai EV Bekas
-
Polres OI Sebut Bakal Jemput Paksa Dua Tersangka Pelecehan Mahasiswi KKN
-
Polda Banten Bangun 49 SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Sering Olahraga? Waspadai Cedera Tendon Achilles Berupa Nyeri di Tumit Belakang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.