Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, KPK Sebut Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Segera Disidang

📅 Jumat, 07 Jul 2023, 00:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, KPK Sebut Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Segera Disidang Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ket. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta -Tindak tegas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menyerahkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana (TRP) kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera disidangkan terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Jaksa KPK berdasarkan penetapan MA memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Proses penyerahan dilaksanakan langsung oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada Tim Jaksa Kejati Sumut.

Ali menyebut proses tersebut adalah bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara yang saling bersinggungan.

"Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penangan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum lain," ujarnya.

Sebeumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan TRP sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng.

Penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0).

Terbit Rencana Perangin Angin kemudian berurusan pula dengan lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Terkait kasus korupsi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kemudian mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin dikurangi hukuman penjaranya dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun. Atas putusan tersebut KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.