Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Calon Anggota BSBI: Penguatan Pengawasan BI secara Menyeluruh 

📅 Kamis, 06 Jul 2023, 16:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Calon Anggota BSBI: Penguatan Pengawasan BI secara Menyeluruh  Doc: ANTARA/Bayu Saputra
Ket. Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Piter Abdullah Redjalam saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) untuk Calon Anggota BSBI bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

JAKARTA - Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Piter Abdullah Redjalam mengusulkan penguatan pengawasan oleh DPR RI terhadap Bank Indonesia (BI) secara keseluruhan agar BI mampu untuk mencapai tujuannya.

"Pengawasan oleh DPR terhadap BI menurut pendapat saya, mencakup seluruh fungsi dan tugas BI dalam upaya mencapai tujuan. BI memiliki tujuan yang sangat mulia, dan oleh karena itu upaya untuk mencapai tujuan BI seharunya menjadi lingkup pengawasan dari DPR dan tidak hanya dibatasi dalam aspek operasional sebagaimana selama ini dilakukan," kata Piter dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (6/7).

Piter menjelaskan, yang dimaksud pengawasan oleh DPR secara keseluruhan bukan berarti DPR mampu melakukan intervensi kepada BI, melainkan pengawasan itu dilakukan hanya atas kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh BI.

"Pengawasan itu dilakukan terhadap kebijakan yang sudah diambil, bukan kebijakan yang masih dalam proses dibuat," jelas Piter.

Pengawasan DPR terhadap BI dilakukan dalam bentuk kajian atas tata kelola dan efektivitas dari berbagai kebijakan-kebijakan yang sudah diambil oleh BI selama ini.

Kemudian, Piter mengusulkan rekomendasi lainnya untuk penguatan tata kerja dan anggaran BSBI. Sebagai alat bantu Komisi XI DPR RI untuk mengawasi BI, semua program kerja yang tertuang dalam rencana kerja dan anggaran tahunan BSBI harus mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR. Dengan prinsip tersebut, Piter mengusulkan agar BSBI melakukan pembahasan rencana program kerja dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan Komisi XI DPR untuk mendapatkan penugasan. Setelah program kerja dan RAT telah disetujui Komisi XI DPR RI, maka tidak perlu ada persetujuan dengan BI lagi.

Lebih lanjut, Piter juga mengusulkan rekomendasi untuk penguatan kode etik BSBI. Ia menilai, anggota BSBI tidak diperbolehkan masuk dalam organisasi BI sebagai apapun demi menghindari konflik kepentingan.

"Terkait hubungan anggota BSBI dengan BI misalnya anggota BSBIi dalam pandangan saya seharusnya dilarang masuk dalam organisasi. BI sebagai apapun ya, misalnya sebagai peneliti tamu sebagai konsultan dan lain-lain yang menempatkan anggota BSBI berada di bawah anggota dewan gubernur," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.