Pakar UI Desak Perbaiki Administrasi Pajak

Rabu, 28 Jun 2023, 11:28 WIB

JAKARTA - Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Haula Rosdiana, M.Si, mengatakan administrasi pajak merupakan kunci keberhasilan sektor perpajakan. Kebijakan perpajakan yang baik jika tidak didukung dengan administrasi perpajakan yang baik, akan menyebabkan masalah.

"Masalah administrasi perpajakan bukan hanya aspek teknis, namun aspek yang lebih substantif yaitu bagaimana pajak menjadi darah negara yang membuat negara bisa hidup dan sehat untuk memakmurkan rakyat secara adil dan merata," jelas Haula Rosdiana di UI Depok, Jawa Barat, Selasa (27/6).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Dia mengatakan undang-undang mengamanatkan perwujudan Single Identity Number (SIN) untuk membangun sistem perpajakan yang lebih baik untuk menjamin kemandirian fiskal, karena pajak adalah darah negara dan berbagai negara sudah mengarah pada kebijakan bank data perpajakan atau SIN.

"SIN ini bisa jadi instrumen administrasi untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat," lanjut Haula.

Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka telah dilaksanakan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuan integrasi ini adalah untuk mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau masyarakat yang masuk kriteria sebagai wajib pajak.

Munculkan Masalah

Penggunaan NIK sebagai NPWP dapat memunculkan masalah optimalisasi penerimaan negara dan memunculkan potensi permasalahan lain, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak milik wajib pajak yang seharusnya bersifat rahasia, dapat tersebar luas.

Dasar hukum NIK adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. NIK ini dipakai oleh masyarakat untuk kegiatan penataan dokumen dan data kependudukan demi kepentingan pelayanan publik. Sementara itu NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai 830,29 triliun rupiah per akhir Mei 2023, atau 48,33 persen dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Secara rinci, capaian pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sebesar 486,94 triliun rupiah atau 55,74 persen dari target.

Capaian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga akhir Mei 2023 tercatat sebesar 300,64 triliun rupiah.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.