Kegiatan Wisuda Satuan Pendidikan Jangan Membebani

Selasa, 20 Jun 2023, 19:59 WIB

JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar (SD), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi, menegaskan kegiatan wisuda di jenjang satuan pendidikan PAUD hingga SMA jangan membebani orang tua. Pernyataan tersebut merespons adanya keluhan orang tua terkait adanya biaya wisuda yang dinilai memberatkan orang tua.

"Pilihan yang ditetapkan tidak boleh membebani pihak orang tua," ujar Hasbi, kepada awak media, di Jakarta, Selasa (20/6).

Ket. Foto: Direktur Sekolah Dasar (SD), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi. — Sumber: istimewa

Dia menekankan, kegiatan wisuda merupakan kegiatan yang opsional. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah.

"Kemendikbudristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan Komite Sekolah dan persatuan orangtua murid dan guru (POMG) untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah," tandasnya.

Perlu Regulasi

Terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menyebut, seremoni wisuda sudah menjadi agenda prestise satuan pendidikan. Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya, tapi disisi lain dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua.

Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, bahkan Perguruan Tinggi. Sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau Rektor itu pun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib.

"FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Menteri Nadiem dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada," katanya.

Dia mencontohkan, pemerintah bisa membuat surat edaran merujuk Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA. Di dalamnya diatur bahwa wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa.

"Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah," terangnya.

Heru menambahkan, Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah. Hal ini sebagai respon terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

"Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus," tandasnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.