Penerapan Teknologi Hukum Permudah Masuknya Investasi
📅 Sabtu, 17 Jun 2023, 07:12 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Pemerintah harus memperbanyak penggunaan tekonologi hukum untuk menarik minat investasi asing di Indonesia. Tujuannya untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) atau perilaku koruptif yang membuat iklim investasi RI tidak menarik bagi investor.
"Sistem Online Single Submission (OSS) itukan termasuk teknologi hukum. Nah, cara cara seperti itu harus diperbanyak. Misalnya juga di UU ITE ada tanda tangan digital itu tanda tangan resmi setara dengan tanda tangan basah. Itu semua teknologi hukum yang membuat investor tertarik," ungkap Rahmat Dwi putranto, Penulis buku Teknologi Hukum, Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital di Jakarta, Kamis (15/6).
Ketua Yayasan LPIHM IBLAM itu mengatakan esensi hukum dan investasi ialah kepastian hukum, tanpa kepastian hukum investasi tidak akan masuk. "Bagaimana kita memastikan bahwa hukum kita itu jelas, aturan mainnya jelas, pungli pungli, kondisi antikorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu kita bisa tangani dengan jelas, yah melalui teknologi hukum itu," tandasnya.
Dia mengatakan, kalau substansi hukumnya ada, struktur hukumnya ada, ini perlu disuport dengan sistem. Sistem ini kalau tidak berbasis teknologi tidak bisa untuk jaman sekarang.
"Yang saya dorong ialah Indonesia harus memanfaatkan lebih banyak lagi teknologi hukum dalam proses perizinan, dalam proses penegakan. Saat ini tanpa didukung teknologi akan susah mendapat investasi," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!