ASN/Kades 'Nyaleg' Harus Mundur

Rabu, 07 Jun 2023, 04:40 WIB

BEKASI - Aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) aktif yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif dalam Pemilihan Umum 2024 harus mengundurkan diri. Desakan ini datang dari Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Selasa.

tandas Jajang. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pasal 14 Ayat 1 menyebutkan, "ASN maupun perangkat daerah lain diwajibkan mundur dari jabatan atau mengajukan pensiun dini apabila maju menjadi calon legislatif."

Ket. Foto: Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin rapat koordinasi persiapan Pemilu Serentak 2024 di Aula KH. Noer Ali, Lantai 4 Gedung Bupati Bekasi, Selasa. — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Menurut Jajang, ada beberapa bakal calon legislatif Bekasi yang berstatus ASN dan kades aktif berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. "Ada ASN yang sudah mengajukan pensiun dini. Ada mantan camat maju jadi caleg," katanya.

Berdasarkan data aplikasi Silon, diketahui ada sejumlah bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dua partai sekaligus. Ada juga kades aktif. Jajang masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Ada empat yang maju jadi caleg dua partai. Dia mendaftar dobel. Satu di Kabupaten Bekasi. Satu lagi di wilayah lain. Saat ini masih diproses, nanti kami umumkan," ucapnya. Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, minta ASN dan kades yang telah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif segera mengurus surat pengunduran diri.

"Sebetulnya boleh-boleh saja ASN menjadi calon legislatif, asal mengajukan pensiun dini kalau memang yang bersangkutan masih aktif," ucapnya. Ia minta camat untuk memberhentikan kades yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.