Ketua DPP Sebut PAN Masih Diskusi Soal Capres yang Diusung
Sabtu, 03 Jun 2023, 12:00 WIBJAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan internal partai masih berdiskusi dan mendengarkan aspirasi para kader dalam menentukan calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024.
"Harus diakui, PAN belum memutuskan untuk mendukung salah seorang capres. Perlu dirumuskan dan disampaikan ke internal PAN. Pandangan dan masukan semua kader perlu didengar. Tujuannya agar semua mesin politik yang dimiliki PAN bisa berjalan seirama," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/6).
Dengan demikian, lanjut dia, PAN akan tetap membangun komunikasi lanjutan dengan PDI Perjuangan yang telah dikunjungi oleh Ketua Umum PAN Zulhas dan sejumlah elite PAN di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (2/6), perihal mendukung bakal capres dariPDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
Dalam kesempatan itu, PDI Perjuangan menawarkan Ganjar Pranowo untuk didukung secara bersama-sama oleh kedua partai itu.
"Tentu PAN sangat mengapresiasi dan menghormati tawaran tersebut," ujar Saleh.
Lebih lanjutdia mengapresiasi dan mengaku senang atas terlaksananya pertemuan dan silaturahim politik antara PAN dan PDI Perjuangan. Pertemuan itu makin menguatkan bahwa PDI Perjuangan adalah teman dan sahabat PAN, bahkan lebih tepat disebut "teman tapi mesra".
Sebagai teman dan sahabat, lanjut Saleh, dalam pertemuan itu terdapat banyak kesepakatan yang dirumuskan, di antaranyakesepakatan untuk menjaga agar Pemilu 2024 terlaksana dengan baik.
"Kesepakatan-kesepakatan seperti ini diharapkan akan menjaga keteduhan dan kedamaian dalam Pemilu 2024. Tidak ada lagi yang saling menjelekkan dan menjatuhkan, tidak ada lagi ungkapan 'kampret' dan 'cebong'. Itu yang berpotensi memecah belah selama ini," ujar dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat initerdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PDI Perjuangan Rayakan Hari Ibu
-
PDIP: Gugurnya 8 Prajurit TNI di Lebanon Momentum PBB untuk Bersikap Lebih Tegas
-
El Nino Berpotensi Terulang pada Tahun 2026, Bumi Semakin Panas
-
PDIP: Wacana Pilkada Dipilih DPRD seperti Senam Poco-Poco
-
Harga Cabai Rawit Rp63.290/Kg, Bawang Merah Rp39.821/Kg
-
BNPB Bantu Pemkab Tegal Tangani Dampak Banjir Bandang di Kawasan Wisata Guci
-
Gubernur Pramono Dorong Persatuan Betawi, Perjuangan M.H. Thamrin Jadi Arah Kebijakan Kota
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.