Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KemenPPPA: Butuh Kerja Sama Multisektor Cegah Perkawinan Anak

📅 Sabtu, 13 Mei 2023, 04:59 WIB | Oleh:
KemenPPPA: Butuh Kerja Sama Multisektor Cegah Perkawinan Anak Doc: ANTARA/ HO-Kemen PPPA
Ket. Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani.

JAKARTA -- Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani menuturkan perkawinan anak merupakan isu bersama yang pencegahannya harus diselesaikan secara multisektoral, holistik, komprehensif, terpadu, dan melibatkan banyak orang.

"Untuk menurunkan angka perkawinan anak membutuhkan upaya banyak pihak, lintas kementerian/lembaga, tokoh agama, tokoh agama, masyarakat, pemerhati anak," kata Rini Handayani dalam acara media talk bertajuk "Menikah Usia Anak Membahayakan Fungsi Reproduksi Tubuh", di Jakarta, Jumat.

Menurut Rini Handayani, KemenPPPA terus melakukan sosialisasi dan edukasi kesehatan reproduksi di akar rumput melalui model Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang telah dicanangkan di 138 desa/kelurahan di Indonesia.

Selain itu, KemenPPPA bersama pemerintah daerah juga mendorong terbentuknya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang merupakan unit layanan preventif dan promotif sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera.

Saat ini, sudah ada sebanyak 257 Puspaga di 231 kabupaten/kota di Indonesia.

"Selain itu, keberadaan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) di 34 provinsi, 458 kabupaten/kota sangat membantu kami dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perkawinan anak," kata Rini Handayani.

Selama 2020-2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat perkara dispensasi kawin mengalami penurunan setiap tahunnya.

Pada 2022, tercatat sebanyak 52.095 perkara dispensasi kawin yang masuk dan sebanyak 50.748 diputuskan.

"Angka tersebut masih tergolong besar dan menunjukkan bahwa perkawinan anak masih banyak terjadi dilihat dari jumlah permohonan perkara dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan," kata Rini Handayani.

Dikatakannya, meskipun data prevalensi perkawinan anak di Indonesia menunjukkan penurunan setiap tahunnya, masih banyak perkawinan anak dan remaja yang terjadi dan setiap tahunnya tidak dapat dicatatkan karena tidak membawa perkara dispensasi kawin ke pengadilan.

Untuk itu diperlukan upaya sistemik dan terpadu dalam menekan angka perkawinan anak untuk mencapai target 6,94 persen pada tahun 2030.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

30 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.