Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hari Bakti Pemasyarakatan Momentum Transformasi UU PAS

📅 Selasa, 02 Mei 2023, 09:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hari Bakti Pemasyarakatan Momentum Transformasi UU PAS Doc: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Ket. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (2/5/2023).

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) menjadikan sistem pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana, kini harus bertransformasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (2/5).

Upacara tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Halalbihalal peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang diikuti seluruh pegawai unit utama dan wilayah se-Indonesia secara virtual. Ada pun sedianya HBP Ke-59 jatuh pada 27 April 2023.

"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu subsistem peradilan pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan pra adjudikasi, adjudikasi sampai dengan pasca-adjudikasi," ujar Yasonna.

Menurut dia, hal tersebut juga menuntut perluasan peran petugas pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.

Ia juga kembali mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk bersiap mengingat UU PA dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadikanshifting paradigmmenjadi sebuah keniscayaan.

"Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku," katanya.

Dalam strategi penangananovercrowded,Yasonna mengatakan bahwa pemidanaan memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya.

"Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kami tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistemsocial reintegration," tambah Yasonna.

Tidak hanya itu, pelibatan masyarakat tentunya akan berkontribusi dalam meningkatkansocial control, social supportdansocial participationpada upaya pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara inklusif.

Yasonna menegaskan bahwa konsep itulah yang harus diintegrasikan dalam mentransformasikan sistem Pemasyarakatan menjadi birokrasi yang diinginkan publik. Ia juga menilai hak tersebut harus dimulai dari diri tiap petugas.


"Saya mengajak pada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan introspeksi diri dan segera bergerak melakukan pembenahan. Untuk memulai langkah-langkah perbaikan tersebut kita perlu sebuah kata kunci yaitu komitmen, yang akan menjadi pondasi kita, benteng kita, dalam mengaplikasikan niat baik kita untuk melakukan pembenahan diri," tuturnya.


Di sisi lain, Yasonna juga mengapresiasi Pemasyarakatan yang telah mampu menghadapi kondisi pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak tahun 2023.

"Kita semua memahami bahwa pada masa-masa kemarin kita semua diombang-ambingkan oleh pandemi, namun berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa bangsa ini selamat dan bertahan, termasuk Institusi Pemasyarakatan yang mampu melewati situasi krisis ini dan pada akhirnya mampu mengamankan sampai pada masa transisi menuju endemi," ungkapnya.

Mengingat upacara yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal, ia pun berharap agar seluruh pegawai dapat memaknai halalbihalal sebagai momentum untuk saling memaafkan, introspeksi diri, dan memperkuat tali silaturahmi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.