Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenko PMK: Perkuat Edukasi Guna Mencegah Perkawinan Anak

📅 Kamis, 27 Apr 2023, 18:05 WIB | Oleh:
Kemenko PMK: Perkuat Edukasi Guna Mencegah Perkawinan Anak Doc: ANTARA/Wuryanti Puspitasari
Ket. Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Didik Suhardi.

JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat sosialisasi dan edukasi guna mencegah terjadinya perkawinan anak.

"Sosialisasi dan edukasi diperlukan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan anak," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Didik Suhardi dihubungi di Jakarta, Kamis.

Didik menjelaskan, perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasusstuntingatau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru.

Kemenko PMK, kata dia, terus mendorong berbagai upaya strategis guna mencegah praktik perkawinan anak.

"Kami mendorong kementerian/lembaga terkait dan juga pemerintah daerah untuk melakukan upaya pencegahan antara lain dengan menyosialisasikan batas minimal usia perkawinan anak yaitu 19 tahun.

Kemudian sosialisasi bahwa perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin.

"Kemenko PMK juga mendorong penguatan program bimbingan remaja usia sekolah di satuan pendidikan dan pemberian bantuan bagi calon pengantin muda rentan miskin," katanya.

Melalui peran aktif seluruh pihak, kata dia, diharapkan program pencegahan perkawinan anak akan makin berjalan optimal.

"Untuk itu penguatan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak menjadi salah satu prioritas," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengajak semua pihak khususnya para orang tua untuk mencegah perkawinan anak guna menghindari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

"Perkawinan anak dapat dikatakan jauh dari kesiapan. Misalkan kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan juga bayi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak

44 menit yang lalu | Lili Lestari

Ekonomi
Menkeu Purbaya Pastikan Tak...
Indonesia Bisa Lolos Middle Income Trap, Berikut Kuncinya dari Pakar UI

Indonesia Bisa Lolos Middle Income Trap, Berikut Kuncinya dari Pakar UI

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.