Kecelakaan Saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis, 20 Apr 2023, 01:01 WIB

JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan pihaknya bisa menanggung biaya penanganan akibat kecelakaan saat mudik lebaran. Adapun penanggung jawab utama asuransi kecelakaan sendiri sebenarnya ditanggung Jasamarga.

"Kita dalam Peraturan Presiden diatur. Jadi nanti diurus oleh jasa raharja karena memang pekerjaannya memprogram untuk kecelakaan," ujar Ali saat meresmikan Posko Mudik BPJS Kesehatan, di Jakarta, Rabu (19/4).

Ket. Foto: Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti — Sumber: antaranews

Dia menerangkan, penanganan yang diberikan Jasamarga ada batasnya yaitu sebesar 20 juta rupiah. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya penanganan kecelakaan jika melewati batas tersebut.

"Kalau melampaui batas limit kurang lebih kalau tidak salah sekitar 20 juta rupiah itu kemudian BPJS membantu," jelasnya.

Ali memastikan, pelayanan BPJS Kesehatan akan dilakukan menyeluruh. Asalkan korban merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Dia menambahkan, peserta JKN tidak perlu khawatir jika tidak membawa kartu kepesertaan saat terjadi kecelakaan. Pelayanan tetap bisa diberikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sistemnya kita kerja sama dengan jasa raharja. Kalau lupa bawa kartu BPJS tinggal pake NIK KTP. Kalau dia peserta BPJS jauh lebih mudah, lebih bagus," katanya.

Ghufon mengatakan, dalam momen Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya juga menyediakan layanan Posko Mudik. Posko tersebut berada diTerminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Cikampek KM 57, Rest Area Tol Ungaran KM 429.

Redaktur: andes

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.