Usut dan Tindak Tegas, Petugas Temukan Produk Pangan Tak Layak Edar di Trenggalek

Selasa, 11 Apr 2023, 01:20 WIB

Trenggalek - Tindak tegas, petugas Bagian kefarmasian dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menemukan produk makanan yang tak layak edar dan tidak memenuhi syarat pelabelan saat melakukan razia makanan minuman di sejumlah toko ritel modern dan pasar modern daerah tersebut.

"Ada beberapa produk pangan dan minuman kemasan yang kami minta ditarik dari pasaran karena ketentuan pelabelan produk tidak sesuai standar yang berlaku," kata Pengawas Farmasi dan Makanan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek Sigit Sulistyono di Trenggalek, Senin.

Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah ketiadaan batas waktu edar produk atau masa kedaluwarsa pada bungkus/kemasan.

Menurut Sigit, produk pangan maupun minuman kemasan yang tidak mencantumkan massa kedaluwarsa berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pangan bagi konsumennya.

"Harusnya masa kedaluwarsa dicantumkan dalam kemasan setiap produk pangan maupun minuman sehingga dapat diketahui layak tidaknya konsumsi sebuah produk," katanya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah produk yang ditarik itu telah menyediakan kolom masa kedaluwarsa.

Hanya saja, saat diedarkan produk itu belum dibubuhkan masa kedaluwarsa sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pelabelan dan harus ditarik dari pasaran karena dinilai membahayakan konsumen.

"Sudah ada kolomnya, tapi belum ditandai. Entah karena lupa atau apa, yang jelas sudah disediakan kolomnya tapi belum ditandai. Jadi produk dari produsen merk tersebut banyak, tapi hanya jenis itu saja yang belum ada EDnya, kemungkinan lupa atau bagaimana kami tidak tahu. Yang jelas sudah ditarik dari pasaran," ujarnya.

Selain menarik produk tersebut, petugas juga akan memanggil produsen dan penjual makanan tak memenuhi syarat pelabelan itu.

Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi sehingga produk tersebut dapat beredar bebas di pasaran. Selain itu petugas juga akan melakukan pembinaan sehingga ketentuan yang dipersyaratkan dalam sebuah produk dapat dipenuhi para produsen.

Selanjutnya, Pemkab Ponorogo juga bakal memperketat pengawasan peredaran mamin kedaluwarsa selamaramadhan.

Pemantauan dilakukan diberbagai skala, mulai dari toko ritel modern, pasar tradisional hingga toko kelontong.

Pengetatan pengawasan itu dilakukan agar makanan yang diperjualbelikan benar-benar memenuhi syarat-syarat pelabelan sehingga dapat dipastikan aman dikonsumsi masyarakat.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.