Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Belasan Kelompok Tani Hutan Pulihkan Ekosistem di Gunung Halimun Salak

📅 Minggu, 09 Apr 2023, 17:11 WIB | Oleh:
Belasan Kelompok Tani Hutan Pulihkan Ekosistem di Gunung Halimun Salak Doc: ANTARA/HO-Kementerian LHK
Ket. Sejumlah petani yang tergabung ke dalam kempok tani hutan memperlihatkan dokumen kerja sama kemitraan untuk memulihkan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Jawa Barat.

JAKARTA - Sebanyak 15 kelompok tani hutan atau KTH telah melakukan perjanjian kerja sama kemitraan untuk memulihkan ekosistem Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang berlokasi di Jawa Barat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan skema kemitraan itu mengharuskan masyarakat menanam pohon endemik Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis tanaman produktif lainnya.

"Kemitraan itu diharapkan bisa peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya," kata Bambang di Jakarta, Sabtu.

Sebanyak 15 kelompok tani hutan itu tersebar di Bogor dan Sukabumi dengan rincian KTH UEM Pancar Bakti, KTH Berkah Tani, KTH Tugu Tani, KTH Naga Lestari, KTH Cahaya Mandiri, KTH Naga Tonjong, KTH Datar Tani, dan KTH Jaya Mekar Gede Harepan.

Selanjutnya, ada KTH Mekar Mukti, KTH Segar Alam, KTH Sumber Rezeki, KTH Tumaritis, KTH Jaya Berkah, KTH Sukamanah, dan KTH Kelompok Pelestarian Lingkungan (Kopel).

Total anggota 15 kelompok tani hutan yang menandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi tersebut mencapai 1.314 orang yang secara kesejarahan telah melakukan aktivitas penggarapan atau budidaya pertanian berupa ladang maupun kebun palawija, sayuran dan tumbuhan semusim lainnya.

Luas lahan yang mereka garap mencapai 1.021,83 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Kemitraan konservasi belasan kelompok tani hutan itu merupakan yang pertama disetujui di Indonesia, sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Cipta Kerja bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Kemitraan tersebut dalam rangka pemulihan ekosistem sekaligus menjadi solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak oleh masyarakat yang telah berlangsung lebih dari lima tahun.

Bahkan, sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan catatan bahwa luas penguasaan lahan tersebut tidak melebihi lima hektare untuk setiap petani.*

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

6 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.