Tingkatkan Layanan Masyarakat, Aplikasi Sipkumham Diluncurkan Atasi Permasalahan Hukum di Sulbar
📅 Kamis, 06 Apr 2023, 02:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA Foto/ M Faisal Hanapi
Mamuju - Tingkatkan layanan masyarakat. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meluncurkan sistem informasi penelitian hukum dan hak asasi manusia (Sipkumham).
"AplikasiSipkumhamuntuk mengatasi permasalahan hukum dan hak azasi manusia (HAM) di Sulbar," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar, Parlindungan SH MH di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, telah dilaksanakan rapat koordinasi untuk pengolahan analisa data dan infomasi Sipkumham di Sulbar.
Menurut dia, Sipkumham adalah aplikasi yang digagas Balitbang Hukum dan HAM Kemenkumham RI, untuk mengumpulkan data atau crawling terkait permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik dengan cara otomatis.
"Aplikasi ini dapat menampilkan data terkait sentimen isu dan jumlah kasus berdasarkan kategori tertentu katanya.
Ia menyampaikan, dengan adanya aplikasi tersebut maka juga akan dilaksanakan analisis kebijakan atas pemanfaatan Sipkumham secara berkala.
"Sipkumham memiliki kelebihan dapat memberikan akses yang bisa dipergunakan oleh semua orang untuk mengintervensi ketika ada permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik," katanya.
Ia mengatakan, hasil aplikasi tersebut dapat dijadikan bahan oleh Kemenkumham dan lembaga terkait untuk menentukan kebijakan terbaik seperti apa yang harus diterapkan untuk menyelesaikan setiap permasalahan hukum dan GMA
"Aplikasi tersebut merupakan inovasi agar dapat memberikan kemudahan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum dan HAM," ujarnya.
Parlindungan menilai aplikasi itu diharapkan dapat menjadi sistem informasi yang akurat, reliabel, relevan, dan cepat yang dapat mengatasi permasalahan hukum dan HAM yang terjadi di Sulbar.
"Kemajuan teknologi, informasi harus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengambilan kebijakan di instansi pemerintah, Sipkumham juga akan dapat dijadikan sebagai salah satu dasar dalam melakukan penelitian hukum," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!