Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamenkeu Akui Tidak Catatkan 100 Surat PPATK

📅 Sabtu, 01 Apr 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Wamenkeu Akui Tidak Catatkan 100 Surat PPATK Doc: ISTIMEWA
Ket. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, di Jakarta, Jumat (31/3), menga­takan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Ke­menterian Keuangan sama, tetapi Men­keu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya. “Menkeu menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda,” kata Suahasil.

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengakui tidak melakukan pencatatan transaksi keuangan janggal sebanyak 100 surat dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu yang menjadi penyebab perbedaan data dengan yang disampaikan Menteri Koordinator bidak Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, di Jakarta, Jumat (31/3), mengatakan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya. "Menkeu menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda," kata Suahasil.

Data yang dicatat oleh Kemenkeu dan Kemenko Polhukam katanya sama-sama berasal dari rekap 300 surat LHA PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai 349,87 triliun rupiah.

"Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada APH, sementara Kemenko Polhukam tetap mengklasifikasikannya ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kemenkeu," jelas Suahasil.

Sebanyak 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke APH tersebut dan tidak dicatatkan Kemenkeu melibatkan 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu dengan nilai transaksi 74,25 triliun rupiah. Secara terinci, sebanyak 64 surat yang tidak tercatat berupa transaksi keuangan mencurigakan 103 ASN Kemenkeu senilai 13,07 triliun rupiah, dua surat transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 23 ASN Kemenkeu senilai 47 triliun rupiah, dan 34 surat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait kewenangan pegawai Kemenkeu dengan nilai 14,18 triliun rupiah.

Menanggapi pernyataan Wamenkeu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan mau datanya sama atau berbeda, Kemenkeu diminta tidak "ngeles" terus. Oleh karena itu, angka ratusan trilun rupiah itu harus dibuktikan supaya kerugian negara yang timbul tidak hanya sampai di polemik, tetapi yang penting harus diusut tuntas.

Hak Angket

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, mengatakan masalah sengkarut data PPATK dengan tafsir Kemenkeu belum tuntas, sehingga harus dituntaskan lewat hak angket DPR atau pembentukan pansus agar masalah terang benderang dan langkah pembersihan di internal Kemenkeu jadi lebih cepat.

Kalau soal berapa aliran uang yang mencurigakan saja masih beda interpretasi maka sulit untuk melakukan tindak lanjut. "Jadi, jangan seolah ada yang ingin melindungi institusinya karena pegawai yang terlibat indikasi pencucian uang dan pidana terlalu banyak," tukas Bhima.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y Sri Susilo, mengatakan kalau basis datanya sama, kenapa Menkeu dan Menko Polhukam tidak menyamakan persepsi dan menindaklanjuti kalau itu berpotensi mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Keduanya kan pemerintah, bawahan Presiden. Kalau dilihat alurnya sekarang sudah jelas datanya satu. Hanya masih ada beda persepsi soal impor emas itu," kata Susilo.

Rakyat, jelas Susilo, pada dasarnya menginginkan perbaikan di semua institusi pemerintah apalagi ini menyangkut uang ratusan triliun rupiah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Heru Pambudi, seperti dikutip Antara mengatakan telah menindaklanjuti dokumen PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan di Dirjen Bea Cukai senilai 189 triliun rupiah pada 2017 saat dia menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai. "Follow up mengenai gelar perkara itu, kita membentuk tim teknis untuk memperdalam pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak, dan TPPU," kata Heru.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Mahfud MD dengan tegas Mahfud mengatakan tidak ada data yang berbeda, datanya sama, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semua. Kalau ada data yang berbeda dengan data yang ia paparkan, berarti itu palsu. "Di luar data ini, berarti palsu," kata Mahfud MD.

Menkeu Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR menjelaskan transaksi mencurigakan hanya 3,3 triliun rupiah yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. Sementara Mahfud MD menyebutkan, transaksi mencurigakan yang melibatkan Kemenkeu sebesar 349 triliun rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.