Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Batasi Impor Produk Tekstil

📅 Senin, 27 Mar 2023, 14:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Batasi Impor Produk Tekstil Doc: ANTARA/Kuntum Riswan
Ket. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) saat konferensi pers di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin (27/3/2023).

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan membatasi atau merestriksi impor produk tekstil sebagai tindak lanjut laporan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang mencatat unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil mencapai 31 persen.

"Intinya kami dengan Pak Mendag untuk melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil UMKM, terpukul oleh dua hal tadi ya, yang unrecorded impor yang mencapai 31 persen pakaian jadi, termasuk pakaian bekas yang ilegal," katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenKopUKM Jakarta, Senin (27/3).

Menteri Teten menegaskan impor pakaian jadi terutama pakaian bekas ilegal sangat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing dari segi harga dengan pakaian bekas ilegal yang notabene merupakan sampah dan tidak membutuhkan biaya produksi.

"Kalau pakaian bekas ilegal ini masuk karena mereka kan ke sini masuknya sebagai sampah ya, tidak mungkin kita bisa bersaing pasti mati UMKM kita di pasar domestik," ujarnya.

Selain unrecorded impor yang mencapai 31 persen, secara total, Asosiasi Pertekstilan Indonesia juga mencatat produk impor tekstil legal berupa pakaian jadi dan alas kaki menguasai 43 persen pasar dalam negeri.

Karena itu, Menteri Teten dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk melakukan restriksi terhadap impor produk tekstil. Saat ini banyak negara-negara yang telah menerapkan restriksi.

Teten mencontohkan ekspor sawit ke Eropa yang ketat, belum lagi ekspor pisang ke pasar Amerika yang mewajibkan verifikasi melalui 21 sertifikat dengan tiga sertifikat di antaranya yang wajib ditinjau ulang setiap enam bulan sekali.

"Misalnya, pisang itu kalau ada noktah yang dibolehkan tidak ada titik gitu loh. Itu kan menurut saya ini untuk mengada-ada untuk membatasi pasar domestiknya dari serbuan produk-produk impor. Kita ini terlalu lemah ya untuk melindungi pasar kita baik produk impor legal maupun yang tidak," ujarnya.

Teten menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, ia bersama kementerian lain beserta kepolisian sepakat untuk memberantas impor pakaian bekas. Selain melalui penindakan kepada para importir, pemerintah juga membangun literasi kepada para pedagang untuk melindungi produk dalam negeri.

"Mereka punya risiko hukum kalau menjual produk ilegal. Walaupun tadi kami sudah tegaskan bagi para pedagang pengecer, reseller pakaian bekas impor ini kami tidak lakukan represi,berbeda dengan narkoba," jelas dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.