Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tertibkan Importir Nakal

📅 Sabtu, 25 Mar 2023, 12:29 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Tertibkan Importir Nakal Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - DPR RI meminta pemerintah fokus menertibkan para importir nakal. Tindakan tegas tak hanya terhadap pedagang pakaian bekas di pasar, tetapi yang lebih utama ialah importirnya. Sebab, importasi pakaian bekas sudah jelas dilarang, tetapi tetap dilakukan.

"Fokus kita mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi bukan yang ada di pasar (yang ditertibkan). Untuk dagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh, itu perlu disadarkan," tegas Anggota Komisi VI DPR RI, Jon Erizal, di Jakarta, Jumat (24/3).

Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi, mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan jual beli pakaian bekas impor ilegal. Menurutnya, jual beli tidak hanya pakaian bekas, tetapi juga sepatu bekas dan barang bekas impor lainnya yang ilegal memang harus diberantas.

Impor barang bekas yang dikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur di kalangan masyarakat. Hal itu karena mudahnya akses masuk barang bekas tersebut di berbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas. Karena itu, Intan menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah.

"Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai, kemudian Angkatan Laut, karena pintu masuknya dari berbagai laut yang ada di Indonesia. Ini betul-betul harus bisa memberantas. Jadi memang tidak bisa hanya satu kementerian/ lembaga. Ini lintas kementerian/lembaga harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas," tegasnya dikutip dari laman resmi DPR RI.

Dia menilai jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia. Karena itu, Intan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut merupakan langkah pemerintah salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Penampung Sampah

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, menilai fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara penampung sampah baju bekas. Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan, kemudian dijual kembali di Indonesia.

"Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," ujar Aria Bima.

Padahal, menurut Legislator Dapil Jawa Tengah V ini, industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah. "Padahal di sini banyak sandang yang murah, mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar, baik itu wanita, baik itu lak-laki, baik itu pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya, kita tidak kekurangan sandang," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

51 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.