Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyelundupan Puluhan Ribu Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Polda Kalsel

📅 Senin, 20 Mar 2023, 20:06 WIB | Oleh:
Penyelundupan Puluhan Ribu Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Polda Kalsel Doc: ANTARA/Firman
Ket. Barang bukti puluhan ribu obat terlarang disita Ditresnarkoba Polda Kalsel.

BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan puluhan ribu obat terlarang yang dikirim melalui paket pada jasa ekspedisi di Banjarmasin, Kamis (16/3).

"Total barang bukti obat disita10.392butir pil warna kuning bertuliskan DMP jenis dekstrometorfan," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon di Banjarmasin, Senin.

Polisimeringkus pemesan barang terlarang berinisial MA (40) warga Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin.

Hasil keterangan tersangka, obat dipesan dari Pulau Jawa dan rencananya diedarkan di Banjarmasin yang biasanya disalahgunakan pemakainya seperti narkoba.

Jupri menjelaskan obat dekstrometorfan adalah obat yang masuk dalam kategori narkotika golongan III, yaitu obat atau zat yang banyak digunakan dalam terapi karena memang fungsinya sebagai obat batuk namun kerap disalahgunakan hingga berakibat ketergantungan.

Dengan demikian penyalahgunaan obat dekstrometorfan sama saja telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan III berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 122 ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain jenis obat dekstrometorfan, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap peredaran obat mengandung karisoprodol atau dipasarkan dengan nama somadril atau PCC.

Sebanyak 513 butir obat disita dari pelaku wanita berinisial MS (50) warga Kelayan Timur, Banjarmasin yang ditangkap pada Jumat (17/3).

Jupri menyebutkan tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Hukum Kesehatan.

"Efek samping karisoprodol sering disalahgunakan seperti penggunaan narkoba, makanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2013 telah mencabut izin edar obat yang mengandung karisoprodol," katanyamewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.