Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PT Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara

📅 Rabu, 22 Feb 2023, 14:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
PT Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara Doc: antarafoto
Ket. Humas PT Bandung Jesayas Tarigan

BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Salmanan dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.

Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2).

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. "Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," katanya.

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Sehingga, kata dia, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Minggu Bakal Diguyur Hujan,...
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.