Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKP Ungkap Dalang Pemalsuan Dokumen SIPI

📅 Selasa, 21 Feb 2023, 08:34 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KKP Ungkap Dalang Pemalsuan Dokumen SIPI Doc: istimewa

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap dalang pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara Jawa (Pantura).

Pelaku ternyata merupakan orang internal dan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Temuan itu seiring dengan penyidikan kasus pemalsuan dokumen SIPI di Pantura.

Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengungkapkan hasil pengembangan penyidikan telah berhasil mengungkap dalang (mastermind) dari kasus pemalsuan dokumen tersebut.

"Selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T kami juga berhasil mengungkap dan menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen ini yang juga merupakan pegawai kami," terang Adin di Jakarta, Senin (20/2).

Dijelaskannya bahwa pengungkapan oknum tersebut berhasil dilakukan berkat pengakuan tersangka pemalsu dokumen berinisial T yang sebelumnya tertangkap pada Rabu (18/1) usai dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun pegawai berinisial SN saat ini telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri pada Kamis (16/2) dan dibawa ke Kepolisian Resor (Polresta) Pati untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2) dan berhasil ditangkap Penyidik pada Kamis (16/2)," terang Adin.

Terkait kasus tersebut, Adin menerangkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut. Proses penyidikan terhadap tersangka T yang sempat menjadi buronan telah dinyatakan lengkap dan kemudian telah dilaksakan penyerahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut.

"Alhamdulillah hari ini Jumat (17/2) kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Jaksa", ujarnya.

Adin melanjutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka T, diperoleh informasi bahwa tersangka SN rupanya selama ini yang telah menyuruh tersangka T dalam memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan.

Selain itu, terdapat juga pihak yang terlibat memalsukan dokumen perizinan berinisial RG yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat atas kasus pemalsuan uang.

"Terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN," ungkap Adin.

Menurut keterangan Adin, tersangka SN secara kooperatif bersedia menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap keseluruhan kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan di Pati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.