Teknologi Pengolahan Limbah Tambang Karya Anak Bangsa Harus dilindungi
Jumat, 10 Feb 2023, 16:54 WIBJAKARTA-Sejumlah kalangan meminta agar pemerintah bersama aparat menjamin iklim usaha bagi perusahaan teknologi pengelolaan limbah hasil tambang. Terlebih khusus jika teknologi itu diproduksi oleh anak bangsa sendiri.
Demikian ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara dalam diskusi terkait kisruh kontrak pengelolahan limbah tambang di Jakarta, Jumat (10/2).
"Yang kecil kecil ini harus dilindungi sebab kalau tidak akan menjadi preseden buruk dan bakal tak ada lagi anak bangsa yang mau menghasilkan temuan baru lagi,"tegas Marwan.
Yang dimaksudkan Marwan ialah PT Intan Sarana Teknik (IST), perusahaan pengolahan limbah tambang yang tengah bersengketa dengan salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di tanah air.
Bersama raksasa tambang itu, IST berkontrak untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambang pada 2014. IST menjalankan kesepakatan tersebut menggunaan teknologi Geotube Dewatering (GD), yakni teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.
Perusahaan tambang itu pun menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja kepada IST melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015. Dengan hasil pengujian ini IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan limbah tambang "raksasa tambang" untuk periode 2016 hingga 2020.
GD merupakan teknologi unggul temuan asli anak bangsa, yakni PT IST yang dipimpin oleh Ibnu Rusyd Elwahby (IRE). Dengan memanfaatkan teknologi DG temuan IST, perusahaan tambang yang berkontrak dengan IST itu berhasil meraih tropi Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri ESDM pada 18 Mei 2017. Berkat teknologi GD, IST mendapat piagam penghargaan dari mitranya tersebut.
Pada 2021, IST pun mendapat penghargaan International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) atas pekerjaan pengelolaan limbah Adaro. IAA adalah kompetisi tahunan disponsori IFAI, asosiasi internasional perdagangan nirlaba beranggotakan 1.600 perusahaan global.
Namun, diduga karena berbagai kepentingan yang bernuansa moral hazard, belakangan perusahaan tambang yang berkontrak dengan IST tadi justru melakukan tindakan sewenang-wenang dan mengkriminalisasi IST, terutama kepada Dirutnya, yakni IRE, penemu teknologi pengolahan limbah tambang itu.
IRE digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan 2021 dan sempat mendekam di penjara Polri selama enam bulan. Itu merupakan imbas dari perselisihan internal ini telah menyeret IST, sehingga dua pendirinya yakni IRE dan Ishak Rivai alias Johny, diminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan.
Sidang pertama berlangsung di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 11 Mei 2022. Pada tanggal 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, tanggal 31 Januari 2023, dalam sidang kasasi yang tertutup, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa IRE bersalah dan di hukum penjara 13 tahun dan denda 15 miliar rupiah.
IRESS meyakini bahwa kisruh yang terjadi merupakan sengketa perdata yang telah dipaksakan masuk ranah pidana. Hal ini pun sempat dilontarkan oleh hakim-hakim PN Jaksel, yang pada awal-awal sudah telah mengusulkan kepada para pihak untuk berdamai. Penggunaan delik TPPU dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun, denda kerugian serta penyitaan aset dalam sengketa bisnis jelas salah kaprah dan akan merusak ekosistem serta iklim usaha yang sehat.
IRESS meyakini telah terjadi tindakan kriminalisasi terhadap IRE, dan proses hukum tidak wajar yang melibatkan mafia peradilan dan oligarki. IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan dugaan kejahatan sistemik sarat arogansi dan kepentingan oligarki ini.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Chuddry Sitompul, menegaskan bahwa Direksi IST yang dijatuhi hukuman itu ialah alumni UI, yang mana mereka telah mengharumkan nama bangsa dengan menciptakan teknologi pengolahan limbah tambang.
Hasil temuan ini terangnya sudah dipatenkan di Kemenkumham dan 2020 sudah mendapatkan penghargaan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Nilai Tukar Rupiah Turun, Purbaya: "Coba Tanya Bank Indonesia"
-
UMKM Terpuruk Akibat Banjir, Pemerintah Siapkan KUR sebagai Infus Ekonomi
-
BI Ingatkan: Ekonomi RI Masih di Jalur Aman, Tapi Belum Ngebut!
-
Terkait Bencana Sumatra, Perhapi Berharap Keputusan Pemerintah didasari Kajian Ilmiah dan Proporsional
-
Kegelisahan Guru di NTB Terjawab, Pemprov Pastikan Pembayaran TPG dan THR
-
Semarakkan HKG Ke-53, Ketua TP PKK Resmi Buka Pameran Festival UMKM 2025 dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Liga Inggris: Kelemahan Bola Mati Rugikan Liverpool, Slot Soroti Peluang Finis Empat Besar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.