OJK Perkirakan Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2023
📅 Senin, 06 Feb 2023, 10:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Sanya Dinda
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimistis kinerja sektor keuangan akan melanjutkan tren positif dimana kredit perbankan diperkirakan tumbuh sekitar 10 sampai 12 persen secara tahunan pada 2023.
"Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10 sampai 12 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7 sampai 9 persen," katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2).
Pada 2022, kredit perbankan tumbuh 11,4 persen atau lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan kredit selama lima tahun sebelum pandemi COVID-19 yakni sebesar 8,9 persen.
Di pasar modal, ia menargetkan nilai emisi dapat mencapai Rp200 triliun.
Sementara itu, di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksi tumbuh 13 persen sampai 15 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5 persen sampai 7 persen di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 5 persen sampai 7 persen," imbuhnya.
OJK menetapkan tiga prioritas kebijakan pada 2023, yakni memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan, dan meningkatkan layanan dan penguatan kapasitas OJK.
Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen, melaluipreemptive measuresdengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, OJK antara lain akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia
"Sementara itu, dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat," tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!