Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Unggah Video Berdansa, Sepasang Kekasih di Iran Dipenjara 10 Tahun

📅 Kamis, 02 Feb 2023, 15:40 WIB | Oleh:
Unggah Video Berdansa, Sepasang Kekasih di Iran Dipenjara 10 Tahun Doc: NYT
Ket. Gambar dari video yang diposting di media sosial menunjukkan Astiyazh Haghighi dan Amir Mohammad Ahmadi menari di depan Menara Azadi Teheran.

Sepasang kekasih yang mengunggah video diri mereka yang tengah berdansa dengan nuansa romantis di jalan di ibu kota Teheran, Iran, mendapat hukuman beberapa tahun penjara.

Aktivis hak asasi manusia (HAM), melaporkan selebgram Astiyazh Haghighi (21) dan tunangannya, Amir Mohammad Ahmadi (22) dipenjara di tengah tindakan keras pemerintah Iran.

Melansir NBC, keduanya merupakan selebgram populer di negara itu dengan jumlah pengikut mencapai 2 juta jika digabungkan. Unggahan berdansa yang diperkarakan sendiri bukanlah unggahan pertama yang menunjukkan hubungan keduanya.

Dalam sebuah video yang diunggah ke akun Instagram pada bulan November lalu itu, Haghighi dan Ahmadi tengah menari di dekat menara Azadi yang terkenal di Teheran. Keduanya terlihat menari dengan mesra dan berpelukan.

Meski menari bukanlah tindakan ilegal menurut hukum pidana Iran, wanita menari di depan umum terutama dengan laki-laki memang dipermasalahkan. Terlebih, Haghighi terlihat menari tanpa kerudung yang menjadi pusat protes.

"Atas kejahatan menari, dua pemuda Iran ini telah dihukum," cuit aktivis dan jurnalis Iran Masih Alinejad, pada Senin (30/1).

"Mereka tidak pantas mendapatkan kebrutalan seperti itu," katanya seraya membagikan video tarian pasangan itu.

Berita tentang hukuman penjara Haghighi dan Ahmadi sendiri pertama kali dilaporkan pada hari Minggu (29/1) oleh sebuah kelompok aktivis, yang mengatakan pasukan keamanan Iran telah menangkap mereka dengan kejam pada 1 November.

Menurut Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA) seperti yang dilaporkan NBC, Haghighi dan tunangannya dijatuhi hukuman 10 tahun enam bulan penjara.

HRANA sendiri merupakan organisasi "non-politik dan non-pemerintah yang terdiri dari advokat yang membela hak asasi manusia di Iran."

Haghighi dan Ahmadi juga dilarang menggunakan media sosial dan dilarang meninggalkan negara itu selama dua tahun. HRANA menyebut keduanya tidak diberi akses ke pengacara selama proses hukum.

Kantor berita Iran Mizan, yang dijalankan oleh pengadilan, melaporkan pada hari Rabu (1/2) bahwa Haghighi dan Ahmadi ditangkap oleh pihak berwenang pada 1 November dan kemudian masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh hakim karena "berkolusi dan berunjuk rasa melawan keamanan negara."

"Mereka menggunakan platform mereka untuk mengiklankan protes, termasuk seruan untuk protes 26 Oktober. Meskipun diberitahu tentang tindakan mengganggu mereka oleh petugas keamanan, mereka tetap bertahan dan ditangkap pada tanggal 1 November," ujar Mizan.

HRANA menekankan bahwa keduanya tidak mengaitkan video mereka dengan kerusuhan yang meletus di seluruh Republik Islam setelah Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi berusia 22 tahun, meninggal di rumah sakit setelah dia ditahan oleh polisi moralitas Iran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.