Pelat Khusus Kendaraan Kini Tak Bisa Dipakai Sembarangan
Jumat, 27 Jan 2023, 09:31 WIBJAKARTA - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung mulai Oktober 2022.
"Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1).
Yusri menjelaskan, penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo karena melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.
Banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogansi di jalan raya, menggunakan strobo tidak sesuai aturannya. Sedangkan, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.
"Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021," katanya.
Aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK nya.
Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.
"Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya," kata Yusri.
Yusri mengakui penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika dulu, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.
"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Yusri.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polda Lampung Data Seluruh SPBU dan Usut Penyebab Antrean BBM Subsidi
-
Pemerintah Perlu Percepat Rekonsiliasi Konflik Jayawijaya
-
Musim Kemarau, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspadai Potensi Kebakaran
-
Kekeringan Mengancam, Produktivitas Tanaman Bisa Merosot
-
Terdampak Kabut Asap, Pemprov Kepri Terapkan Sekolah dari Rumah bagi Siswa SMA/SMK/SLB
-
Mercedes-AMG CLE 646 Spezialanfertigung, Mobil Performa Tinggi yang Hanya Dibuat 30 Unit
-
Lima Installer Terbaik Wakili Indonesia di Grand Final MCFIT ASEAN di Tiongkok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.